Berita Ekonomi

Warga Tak Punya NIK Bisa Divaksinasi

Senin, 09 Agustus 2021 | 08:30 WIB
Warga Tak Punya NIK Bisa Divaksinasi

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggenjot program vaksinasi di bulan Agustus 2021 yang ditargetkan mencapai 2 juta dosis per hari atau 60 juta dosis dalam sebulan. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah memberikan vaksin kepada masyarakat yang belum atau tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Lainnya yang Belum Memiliki NIK, pemerintah meminta kepada Dinas Kesehatan  (Dinkes) pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memfasilitasi masyarakat yang belum memiliki NIK untuk mendapatkan vaksin.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru