Berita

Was Was Dana Pensiun

Oleh Herry Prasetyo - Redaktur Pelaksana
Rabu, 07 Juni 2023 | 08:00 WIB
Was Was Dana Pensiun

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi sebagian karyawan, duit pensiun bisa jadi belum menjadi urusan prioritas. Apalagi, bagi karyawan generasi milenial yang terbilang baru meniti karier. 

Lain halnya bagi mereka yang usianya sudah mendekati masa pensiun, khususnya pegawai perusahaan BUMN. Pernyataan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo di Gedung DPR tempo hari bisa jadi bikin ketar-ketir. 

Maklum, pria yang akrab disapa Tiko itu menyebutkan, ada 22 dari 48 dana pensiun (dapen) BUMN yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti (PPMP) memiliki rasio kecukupan dana (RKD) di bawah 100%.

Secara sederhana, RKD merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan dapen dalam memenuhi liabilitas pembayaran manfaat pensiun dalam jangka panjang. 

Dapen dikatakan memiliki pendanaan yang cukup alias funded jika memiliki RKD lebih dari 100%. Jika RKD berada di bawah 100%, berarti dana pensiun tidak memiliki kemampuan pendanaan yang cukup dalam memenuhi kewajibannya alias unfunded.

Jika ditelisik lebih jauh, bukan cuma pegawai BUMN yang patut khawatir. Sebagian pegawai perusahaan non-BUMN juga perlu was-was. Sebab, tak sedikit Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) PPMP lain yang memiliki rasio pendanaan di bawah 100% dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 2018 lalu, misalnya, dari 164 DPPK PPMP, hanya 65 dapen yang memiliki RKD di atas 100%. Sebanyak 78 dapen memiliki RKD antara 75% hingga 100%. Sementara 21 sisanya memiliki RKD di bawah 75%. 

Di akhir 2021, kondisinya tak banyak berubah. Dari 141 DPPK PPMP, hanya 58 dapen yang punya RDK di atas 100%. Sebanyak 59 dapen memiliki RDK di  rentang 75% hingga 100%. Sementara yang memiliki RKD di bawah 75% masih sebanyak 24 dapen. 

Memang, sepanjang pendiri dapen sanggup  memenuhi rasio kecukupan dana, tidak akan ada persoalan yang muncul. Namun, jika pendiri dapen sudah tidak sanggup lagi menambah dana, para peneriman manfaat pensiun bisa terkena imbasnya. Ujung-ujungnya, pegawai yang pensiun tidak menerima manfaat pensiun sesuai yang dijanjikan. 

Karena itu, sebagai peserta dapen, setiap karyawan perlu cermat memantau pengelolaan dapen yang diikuti. Jangan sampai masa pensiun berlangsung suram akibat pengelolaan dapen yang amburadul

Terbaru
IHSG
7.288,81
0.29%
-21,28
LQ45
985,97
0.44%
-4,40
USD/IDR
15.853
0,35
EMAS
1.222.000
0,41%