Berita Aneka Industri

Was-was Penerapan Pajak Anti Karbon dari Eropa

Jumat, 05 Juli 2024 | 05:05 WIB
Was-was Penerapan Pajak Anti Karbon dari Eropa

ILUSTRASI. Fasilitas pabrik pupuk milik PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero). Dalam rangka menunjang produktivitas pertanian nasional, perusahaan menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas produksi pupuk di seluruh wilayah Indonesia lewat peresmian pabrik pupuk NPK PIM di Lhokseumawe, Aceh dengan kapasitas produksi sebesar 500 ribu ton per tahun.

Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan kebijakan anti karbon atau Carbon Border Adjusmednt Mechanism (CBAM) di Uni Eropa (UE) berlaku efektif pada Januari 2026. Penerapan kebijakan ini bisa berdampak serius terhadap industri manufaktur, terutama industri pupuk, semen, besi dan baja, aluminium, dan kelistrikan.

Dalam skema CBAM ini, UE menuntut kelima produk dan jasa tersebut, harus benar-benar dihasilkan melalui proses emisi karbon rendah, sehingga lebih ramah lingkungan.Jika persyaratan itu tak dipenuhi maka dikenakan pajak karbon tinggi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru