ILUSTRASI. Obat dalam bentuk sirup.
Reporter: Dimas Andi, Vina Elvira | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kecemasan melanda konsumen dan industri farmasi. Pemerintah melarang untuk sementara waktu peredaran obat-obatan berbentuk cair atau sirup.
Larangan ini bukan tanpa alasan. Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menerima laporan peningkatan kasus gangguan ginjal akut yang tajam pada anak, khususnya usia di bawah 5 tahun. Hingga Selasa (18/10), terdapat 206 kasus gangguan ginjal akut di 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG