Waspada Gagal Ginjal, Pemerintah Minta Produsen Stop Sementara Jual Obat Sirup
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kecemasan melanda konsumen dan industri farmasi. Pemerintah melarang untuk sementara waktu peredaran obat-obatan berbentuk cair atau sirup.
Larangan ini bukan tanpa alasan. Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menerima laporan peningkatan kasus gangguan ginjal akut yang tajam pada anak, khususnya usia di bawah 5 tahun. Hingga Selasa (18/10), terdapat 206 kasus gangguan ginjal akut di 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.