ILUSTRASI. ferrika.sari-fintech ilegal-sejak tahun 2018 hingga September 2020, Satgas Waspada Investasi telah menutup total 2.840 entitas fintech ilegal.
Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah fintech lending ilegal ternyata merajalela di tengah pandemi Virus Corona. Hingga September 2020, Satgas Waspada Investasi menemukan ada 126 fintech peer to peer lending ilegal dan sudah melaporkannya kepada Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum.
Asal tahu sejak tahun 2018 hingga September 2020, Satgas Waspada Investasi telah menutup total 2.840 entitas fintech ilegal. Selain jumlahnya yang masih banyak, modus fintech ilegal kian beragam. Setelah banyak terhadang di aplikasi seperti Google Play, fintech ilegal menyebarkan link pinjaman melalui layanan pesan singkat.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.