Wewenang Bikin SIM & STNK Ingin Dialihkan Ke Kemhub

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses revisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kini mulai bergulir di DPR. Baru tahap awal pembahasan, proses revisi UU ini sudah bikin gaduh. Soalnya, beberapa wacana yang mengemuka banyak memantik pro dan kontra.
Salah satunya menyangkut usulan beberapa anggota Komisi V DPR untuk memindahkan wewenang penerbitan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dari kepolisian ke Kementerian Perhubungan (Kemhub).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan