Wewenang Bikin SIM & STNK Ingin Dialihkan Ke Kemhub
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses revisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kini mulai bergulir di DPR. Baru tahap awal pembahasan, proses revisi UU ini sudah bikin gaduh. Soalnya, beberapa wacana yang mengemuka banyak memantik pro dan kontra.
Salah satunya menyangkut usulan beberapa anggota Komisi V DPR untuk memindahkan wewenang penerbitan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dari kepolisian ke Kementerian Perhubungan (Kemhub).
