Wewenang Bikin SIM & STNK Ingin Dialihkan Ke Kemhub
Selasa, 25 Februari 2020 | 18:35 WIB
ILUSTRASI. Penyandang disabilitas mengendarai sepeda motor yang telah dimodifikasi saat ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D di Polres Tegal, Jawa Tengah, Kamis (14/11/2019). Pembuatan SIM D yang diikuti 15 difabel itu untuk mendorong kalangan penyandang dis
Reporter: Andy Dwijayanto
| Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses revisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kini mulai bergulir di DPR. Baru tahap awal pembahasan, proses revisi UU ini sudah bikin gaduh. Soalnya, beberapa wacana yang mengemuka banyak memantik pro dan kontra.
Salah satunya menyangkut usulan beberapa anggota Komisi V DPR untuk memindahkan wewenang penerbitan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dari kepolisian ke Kementerian Perhubungan (Kemhub).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.