KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) telah lolos dari gugatan pailit yang dilayangkan salah satu pemegang obligasi WSKT (obligor), Donny Hartanto. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut belum lama ini.
Melihat hasil tersebut, salah satu BUMN karya ini langsung berbenah membereskan kinerja perusahaan. Ermy Puspa Yunita, Sekretaris Korporat Waskita Karya memastikan pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja, mulai dari mengoptimalkan sistem kinerja perusahaan.
