KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) telah lolos dari gugatan pailit yang dilayangkan salah satu pemegang obligasi WSKT (obligor), Donny Hartanto. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut belum lama ini.
Melihat hasil tersebut, salah satu BUMN karya ini langsung berbenah membereskan kinerja perusahaan. Ermy Puspa Yunita, Sekretaris Korporat Waskita Karya memastikan pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja, mulai dari mengoptimalkan sistem kinerja perusahaan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.