Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) telah lolos dari gugatan pailit yang dilayangkan salah satu pemegang obligasi WSKT (obligor), Donny Hartanto. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut belum lama ini.
Melihat hasil tersebut, salah satu BUMN karya ini langsung berbenah membereskan kinerja perusahaan. Ermy Puspa Yunita, Sekretaris Korporat Waskita Karya memastikan pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja, mulai dari mengoptimalkan sistem kinerja perusahaan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.