Berita Ekonomi

YLKI: Laporkan Penimbunan Minyak Goreng Segera

Sabtu, 12 Februari 2022 | 07:20 WIB
YLKI: Laporkan Penimbunan Minyak Goreng Segera

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan minyak goreng. Imbauan ini merespons kelangkaan pasokan minyak goreng di pasaran, khususnya di ritel modern di wilayah Jabodetabek.

"Kalau ada penimbunan, secara regulasi di Undang-Undang (UU Nomor 7 Tahun 2014) tentang Perdagangan bisa dipidana karena minyak goreng merupakan barang penting dan barang strategis yang tidak boleh ditimbun pelaku usaha," tegas Tulus, Jumat (11/2).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru