KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan minyak goreng. Imbauan ini merespons kelangkaan pasokan minyak goreng di pasaran, khususnya di ritel modern di wilayah Jabodetabek.
"Kalau ada penimbunan, secara regulasi di Undang-Undang (UU Nomor 7 Tahun 2014) tentang Perdagangan bisa dipidana karena minyak goreng merupakan barang penting dan barang strategis yang tidak boleh ditimbun pelaku usaha," tegas Tulus, Jumat (11/2).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.