Anggota Bursa yang Jadi Market Maker Bakal dibebaskan dari Biaya Transaksi
Kamis, 16 Januari 2020 | 05:36 WIB
ILUSTRASI. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia, Laksono W. Widodo. BEI dan Otoritas Jasa Keuangan tengah mematangkan aturan soal market maker di pasar saham. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/26/10/2018.
Reporter: Benedicta Prima
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memberi insentif bagi anggota bursa (AB) yang ditunjuk sebagai market maker.
Yang berperan sebagai market maker adalah sekuritas ataupun anggota bursa yang ditunjuk dan bersedia menyediakan kuota bid dan offer suatu saham dalam jumlah yang memadai.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.