Berita *Regulasi

Anggota Bursa yang Jadi Market Maker Bakal dibebaskan dari Biaya Transaksi

Kamis, 16 Januari 2020 | 05:36 WIB
Anggota Bursa yang Jadi Market Maker Bakal dibebaskan dari Biaya Transaksi

ILUSTRASI. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia, Laksono W. Widodo. BEI dan Otoritas Jasa Keuangan tengah mematangkan aturan soal market maker di pasar saham. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/26/10/2018.

Reporter: Benedicta Prima | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memberi insentif bagi anggota bursa (AB) yang ditunjuk sebagai market maker.

Yang berperan sebagai market maker adalah sekuritas ataupun anggota bursa yang ditunjuk dan bersedia menyediakan kuota bid dan offer suatu saham dalam jumlah yang memadai.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru