ILUSTRASI. Larangan Plastik ----- Pemulung mengumpulkan barang-barang plastik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/1). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/24/01/2019
Reporter: Amalia Nur Fitri, Selvi Mayasari | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya menekan penggunaan kantong plastik demi mengatasi pencemaran lingkungan akibat limbah plastik yang volumenya terus bertambah. Sejumlah pemerintah daerah diketahui telah mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik.
Mulai 1 Juli 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai dan mewajibkan memakai kantong ramah lingkungan bagi pengelola pusat belanja, toko swalayan dan pasar rakyat.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.