Berita *Regulasi

Larangan Penggunaan Kantong Plastik Butuh Konsistensi

Rabu, 24 Juni 2020 | 07:31 WIB
Larangan Penggunaan Kantong Plastik Butuh Konsistensi

ILUSTRASI. Larangan Plastik ----- Pemulung mengumpulkan barang-barang plastik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/1). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/24/01/2019

Reporter: Amalia Nur Fitri, Selvi Mayasari | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya menekan penggunaan kantong plastik demi mengatasi pencemaran lingkungan akibat limbah plastik yang volumenya terus bertambah. Sejumlah pemerintah daerah diketahui telah mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik.

Mulai 1 Juli 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai dan mewajibkan memakai kantong ramah lingkungan bagi pengelola pusat belanja, toko swalayan dan pasar rakyat.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru