ILUSTRASI. Karyawan menggunakan masker dan pelindung wajah di trotoar kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (16/06/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon
Reporter: Vendy Yhulia Susanto
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai melakukan sosialisasi sejumlah aturan turunan atas Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Salah satu yang ditunggu adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sektor ketenagakerjaan, khususnya tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.