KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada perubahan tarif listrik hingga periode kuartal kedua tahun ini. Artinya, tarif listrik saat ini akan tetap berlaku hingga akhir Juni 2020. Namun, berdasarkan indikator penyesuaian tarif listrik, pemerintah berpeluang menurunkan tarif tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (PLN) dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3/2020, pemerintah melakukan penyesuaian tarif (adjustment) setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan faktor yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.