Berita

Aturan Baru, Perusahaan Kripto Perlu Lisensi Untuk Rilis dan Jual Token Digital di UE

Jumat, 01 Juli 2022 | 17:49 WIB
Aturan Baru, Perusahaan Kripto Perlu Lisensi Untuk Rilis dan Jual Token Digital di UE

ILUSTRASI. Aturan baru bagi perusahaan kripto di Uni Eropa bertujuan menjinakkan pasar "Wild West" yang bergejolak. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration

Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - LONDON. Perusahaan-perusahaan cryptocurrency akan memerlukan lisensi dan perlindungan pelanggan untuk menerbitkan dan menjual token digital di Uni Eropa (UE). Ketentuan itu di bawah aturan baru yang disepakati oleh UE dengan tujuan menjinakkan pasar "Wild West" yang bergejolak.

Secara global, sebagian besar set kripto tidak diatur. Selama ini, operator-operator nasional di UE hanya diharuskan menunjukkan kontrol untuk memerangi pencucian uang.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.345.000
0,75%