Berita Opini

Bebas Pajak atau Perlindungan UMKM

Oleh Bagong Suyanto - Dekan FISIP Universitas Airlangga
Sabtu, 16 Oktober 2021 | 07:30 WIB
Bebas Pajak atau Perlindungan UMKM

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah kelesuan kondisi perekonomian nasional imbas pandemi Covid-19, keputusan pemerintah membebaskan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari kewajiban membayar pajak sedikit meniupkan angin segar.

Seperti dilaporkan KONTAN edisi 9 Oktober 2021, mulai tahun 2022 nanti bagi para pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun bebas dari pajak penghasilan (PPh).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru