Dana & Server Pinjol Ilegal di Luar Negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan financial technology (fintech) lending atau pinjol ilegal bakalan memang sulit untuk diberantas. Meski telah dtutup, keberadaan pinjol ilegal terus bertumbuh. Salah satu yang membuat fintech ilegal ini sulit diberantas adalah ditemukan indikasi adanya modal dari asing yang membiayai operasional pinjol ilegal.
Namun Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyatakan, ia belum menyebutkan secara pasti berapa nilai modal yang diberikan.
Dan apakah ada pelanggaran dalam pemberian modal tersebut. “Kami sedang menuntaskan penelitian mengenai seluruh aliran dana, nanti kita akan umumkan hasil penelitiannya kalau ada pelanggaran peraturan perundang-undangan,” ujar Dian kepada KONTAN, Sabtu (23/10).
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing tidak menampik adanya kemungkinan tersebut. Mengingat banyaknya server pinjol ilegal yang juga berada di luar negeri. “Penempatan server di luar negeri ini mengindikasikan bahwa para pelaku ada di luar negeri dan tentu modalnya bisa saja dari luar negeri,” ungkap Tongam.
