KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan mencabut aturan kewajiban bagi daerah untuk mengalokasikan 8% dana bagi hasil (DBH) atau dana alokasi umum (DAU) untuk prioritas penanganan Covid-19.
Kebijakan DBH/DAU tersebut tertuang dalam Peraturan Meteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Dampaknya.
