Reporter: Venny Suryanto, Yusuf Imam Santoso | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi corona (Covid-19 ) membuat penerimaan pajak merosot tajam. Meski begitu, Januari Agustus 2020, dua kelompok penerimaan pajak yang mengalami pertumbuhan.
Pos pajak yang masih men catatkan pertumbuhan adalah pajak penghasilan (PPh) pasal 25/29 orang pribadi (OP) dan PPh pasal 23, yakni pajak penghasilan atas modal, jasa dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, serta bonus.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.