Berita Market

Hingga Juni 2020, Ini 13 Pedagang Kripto Terdaftar di Bappebti

Minggu, 05 Juli 2020 | 11:10 WIB
Hingga Juni 2020, Ini 13 Pedagang Kripto Terdaftar di Bappebti

Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan perantara perdagangan aset kripto (exchange) di Tanah Air terus berbenah agar mata uang digital ini dapat semakin dilirik sebagai alternatif investasi. Salah satu caranya, dengan menjadi perusahaan yang legal memperdagangkan aset kripto.

Situs resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat, per 24 Juni 2020, sudah 13 perusahaan yang memperoleh tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru