Hingga Juni 2020, Ini 13 Pedagang Kripto Terdaftar di Bappebti
Minggu, 05 Juli 2020 | 11:10 WIB
Reporter: Dupla Kartini
| Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan perantara perdagangan aset kripto (exchange) di Tanah Air terus berbenah agar mata uang digital ini dapat semakin dilirik sebagai alternatif investasi. Salah satu caranya, dengan menjadi perusahaan yang legal memperdagangkan aset kripto.
Situs resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat, per 24 Juni 2020, sudah 13 perusahaan yang memperoleh tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.