Berita Opini

IMF dan Kenaikan Tarif PPN

Oleh Gustofan Mahmud - Peneliti di Pratama Kreston Tax Research Institute
Senin, 06 Desember 2021 | 07:30 WIB
IMF dan Kenaikan Tarif PPN

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah  Indonesia terus berpaya menggulirkan konsolidasi fiskal. Hal ini dilakukan untuk mengerek penerimaan negara agar bisa kembali ke pakem awal defisit anggaran di 2023, sebesar maksimum 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Salah satu strateginya dengan disahkannya Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 7 Oktober 2021.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru