Berita Regulasi

Inilah Aturan tentang Kepariwisataan yang Akan Diubah Oleh Omnibus Law

Senin, 24 Februari 2020 | 05:50 WIB
Inilah Aturan tentang Kepariwisataan yang Akan Diubah Oleh Omnibus Law

Reporter: Adinda Ade Mustami, Umar Tusin | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan termasuk yang bakal direvisi pemerintah melalui omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Sektor pariwisata memang menjadi andalan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja.  Untuk itu, pemerintah mengatur setidaknya tiga hal dalam omnibus law RUU Cipta kerja untuk merombak UU 10/2009 tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru