Inilah Aturan tentang Kepariwisataan yang Akan Diubah Oleh Omnibus Law
Senin, 24 Februari 2020 | 05:50 WIB
Reporter: Adinda Ade Mustami, Umar Tusin
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan termasuk yang bakal direvisi pemerintah melalui omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Sektor pariwisata memang menjadi andalan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Untuk itu, pemerintah mengatur setidaknya tiga hal dalam omnibus law RUU Cipta kerja untuk merombak UU 10/2009 tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.