Berita *Regulasi

Keberadaan MLA RI-Swiss Perkuat Otoritas Pajak

Kamis, 16 Juli 2020 | 07:04 WIB
Keberadaan MLA RI-Swiss Perkuat Otoritas Pajak

ILUSTRASI. Keberadaan MLA RI-Swiss Perkuat Otoritas Pajak. FOTO: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly (kiri) menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter (kanan) di

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil rakyat sudah mengesahkan Undang Undang tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Konfederasi Swiss Mutual Legal Assistance (MLA).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU MLA Indonesia-Swiss Ahmad Sahroni mengatakan, melalui UU MLA Swiss-Indonesia otoritas pajak nantinya bisa menelisik aset WNI yang ditempatkan di Swiss. Jika terbukti ada penghindaran pajak, kewajiban perpajakannya akan dikembalikan ke Indonesia.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru