Berita

Memakai Koperasi untuk Membuat Pinjol Ilegal

Selasa, 26 Oktober 2021 | 11:12 WIB
Memakai Koperasi untuk Membuat  Pinjol Ilegal

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mabes Polri masih terus menyidik kasus pinjol ilegal. Salah satu temuan penyidik adalah pinjol ilegal ini memiliki pendana atau investor yang berasa dari Warga Negara Asing (WNA).

Modus ini terungkap setelah polisi menangkap JS, yang kini sudah berstatus tersangka. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Brigjen Helmy Santika menuturkan JS memiliki peran untuk memfasilitasi WNA untuk membantu proses administrasi. "Saudara JS ini berperan untuk mencari, merekrut, memfasilitasi warga negara asing untuk bisa masuk ke Indonesia kemudian juga mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses administrasi baik itu pembukaan perusahaan sampai pembukaan di payment gateway,” ujar Helmy dalam konferensi pers, Senin (25/10).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.345.000
0,75%