Berita Global

Negara Anggota G7 Mencapai Kesepakatan Perdagangan Berbasis Digital dan Data

Sabtu, 23 Oktober 2021 | 14:52 WIB
Negara Anggota G7 Mencapai Kesepakatan Perdagangan Berbasis Digital dan Data

ILUSTRASI. Para pemimpin negara anggota G7?menghadiri sesi kerja selama KTT G7 di Carbis Bay, Cornwall, Inggris, 12 Juni 2021.

Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - LONDON. Kelompok negara-negara kaya, yang populer disingkat G7, menyetujui prinsip-prinsip untuk mengatur penggunaan data lintas negara dan perdagangan digital. Inggris menyebut kesepakatan itu sebagai terobosan yang dapat meliberalisasi perdagangan internasional bernilai ratusan miliar dolar.

Para menteri perdagangan dari negara-negara anggota G7 mencapai kesepakatan pada pertemuan di London, Jumat (22/10).

Kesepakatan itu menetapkan jalan tengah antara rezim perlindungan data yang sangat diatur yang berlaku di negara-negara Eropa serta pendekatan yang lebih terbuka di Amerika Serikat (AS).

“Kami menentang proteksionisme digital dan otoritarianisme dan hari ini kami telah mengadopsi Prinsip Perdagangan Digital G7 yang akan memandu pendekatan G7 terhadap perdagangan digital,” demikian pernyataan Pemerintah Inggris.

Baca Juga: Tarif BI Fast lebih rendah dari SKNBI, fee based income bank akan terpangkas

Perdagangan digital secara luas didefinisikan sebagai perdagangan barang dan jasa yang diaktifkan atau disampaikan secara digital, yang mencakup kegiatan dari distribusi film dan TV hingga layanan profesional.

Untuk Inggris saja, perdagangan yang dikirim dari jarak jauh bernilai 326 miliar pound ($448,09 miliar) pada 2019, atau seperempat dari semua perdagangannya, menurut sebuah studi data resmi pemerintah.

Tetapi aturan yang berbeda yang mengatur penggunaan data pelanggan dapat menciptakan hambatan yang signifikan, terutama untuk usaha kecil dan menengah yang kesulitan untuk memenuhi aturan kepatuhan yang rumit dan mahal.

Kesepakatan yang tercapai pada Jumat adalah langkah pertama dalam mengurangi hambatan tersebut, dan dapat mengarah pada buku aturan umum perdagangan digital.

Baca Juga: IMF turunkan prospek pertumbuhan global, gangguan pasokan hambat pemulihan ekonomi

Prinsip-prinsip tersebut mencakup pasar digital terbuka; arus data lintas batas; perlindungan bagi pekerja, konsumen, dan bisnis; sistem perdagangan digital; dan pemerintahan global yang adil dan inklusif, kata komunike tersebut.

“Kita harus mengatasi hambatan yang tidak dapat dibenarkan untuk aliran data lintas batas, sambil terus menangani privasi, perlindungan data, perlindungan hak kekayaan intelektual, dan keamanan," kata lampiran dokumen tersebut.

Seorang pejabat Inggris yang mengetahui kesepakatan itu mengatakan: “Perjanjian ini adalah terobosan asli yang merupakan hasil dari upaya keras diplomasi.”

"Kita semua bergantung pada perdagangan digital setiap hari, tetapi selama bertahun-tahun aturan permainan global berkembang tidak terkendali, hingga mempersulit bisnis untuk memanfaatkan peluang besar yang ditawarkan."

G7 terdiri dari AS, Jepang, Jerman, Inggris, Prancis, Italia, dan Kanada. 

Selanjutnya: Otoritas di AS Beri Hadiah US$ 200 Juta ke Pelapor Manipulasi Indikator Global

 

 

Terbaru