Otoritas di AS Beri Hadiah US$ 200 Juta ke Pelapor Manipulasi Indikator Global

Sabtu, 23 Oktober 2021 | 14:47 WIB
Otoritas di AS Beri Hadiah US$ 200 Juta ke Pelapor Manipulasi Indikator Global
[ILUSTRASI. FILE PHOTO: Ilustrasi bayang-bayang orang dekat logo Deutsche Bank, 24 May 2018. REUTERS/Kai Pfaffenbach/File Photo]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON/FRANKFURT. Regulator di Amerika Serikat (AS) menyerahkan uang hadiah hampir $200 juta kepada pelapor yang memberikan informasi penting tentang aksi manipulasi dalam indikator acuan di pasar global. Sumber yang mengetahui pemberian hadiah itu, mengidentifikasi si penerima sebagai mantan karyawan Deutsche Bank.

Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas di AS (CFTC) mengumumkan pemberian uang hadiah itu pada Kamis (21/10), tanpa mengungkapkan rincian tentang pelapor atau kasusnya. Dalam pengumuman itu tercantum nilai penghargaan yang diberikan ke si pelapor “hampir” US$ 200 juta, atau setara Rp 2,8 triliun.

Firma hukum Kirby McInerney LLP menyatakan seorang kliennya menerima rekor hadiah setelah memasok setumpuk dokumen pada tahun 2012. Sedemikian luasnya informasi itu, hingga menjadi pemantik investigasi oleh CFTC dan regulator di luar AS ke dalam upaya memanipulasi benchmark.

Baca Juga: Bank Sentral UEA Berkonsultasi Untuk Mengganti Suku Bunga Antar Bank Lokal EIBOR

Seorang pengacara Kirby McInerny menolak untuk mengidentifikasi pelapor yang menerima hadiah, ataupun kasusnya.

Dua sumber mengatakan kepada Reuters bahwa pelapor sebelumnya bekerja untuk Deutsche Bank. Juru bicara di bank Jerman itu dan CFTC menolak berkomentar.

Selama satu dekade terakhir, otoritas di berbagai negara menjatuhkan denda dengan total nilai mencapai kisaran miliaran dolar AS, dan mengajukan tuntutan pidana terhadap bank dan para trader atas aksi mereka memanipulasi sejumlah indikator di pasar keuangan global. 

Kasus yang paling banyak mengundang perhatian adalah manipulasi London Interbank Offered Rate (LIBOR). Otoritas AS dan Inggris menjatuhkan denda hingga US$ 2,5 miliar ke Deutsche Bank pada tahun 2015 atas skandal persekongkolan tarif.

Baca Juga: Perdagangan Kontrak Eurodollar Munculkan Sinyal Tekanan Pendanaan di Akhir Tahun

David Kovel, pengacara whistleblower dari Kirby McInerney, mengatakan nilai hadiah uang yang diberikan memang mengejutkan. “Tetapi yang lebih mengejutkan adalah sedemikian besarnya keuntungan yang bisa dicetak dari aksi memanipulasi,” ujar dia. 

Namun pemberian hadiah uang sebesar itu sempat menuai kontroversi di intern CFTC. The Wall Street Journal (WSJ) melaporkan, pemberian hadiah uang sebesar itu mengancam program whistleblower di CFTC jatuh bangkrut. Anggota parlemen AS pun harus mengesahkan pendanaan darurat bagi CFTC pada bulan Juli. Artikel yang dipublikasi WSJ pada Mei itu, mengidentifikasi Kovel sebagai pengacara bagi pemberi informasi tentang keterlibatan Deutsche Bank.

Untuk perbandingan, hadiah uang bagi whistleblower yang pernah diberikan Securities and Exchange Comission (SEC), mitra CFTC yang memiliki pendanaan lebih kuat, berkisar US$ 114 juta. 

Imbalan uang yang diberikan CFTC, yang merupakan rekor terbesar untuk program whistleblower pemerintah AS sungguh “mengejutkan,” demikian pernyataan Erika Kelton, pengacara bagi para whistleblower yang bekerja di firma hukum Phillips & Cohen LLP.

Selanjutnya: Minat Investor atas Aset Hijau Meningkat, Produsen Mobil Tenaga Surya Ini Daftar IPO

 

Bagikan

Berita Terbaru

Efek Musiman Mendongkrak Likuiditas dan Kredit
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 11:11 WIB

Efek Musiman Mendongkrak Likuiditas dan Kredit

Penguatan dinilai lebih banyak dipengaruhi faktor musiman.                                                 

Cashback Bikin Kaget, Coretax Ubah Peta Pajak
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 11:09 WIB

Cashback Bikin Kaget, Coretax Ubah Peta Pajak

Coretax berlaku, warganet gelisah masih kurang bayar pajak gara-gara menerima cashback.                    

Bangkitnya Investasi Reksadana Syariah di Indonesia
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 09:33 WIB

Bangkitnya Investasi Reksadana Syariah di Indonesia

Reksadana syariah mengikuti prinsip Islam, yaitu menghindari riba gharar dan maysir dengan fokus pada aset halal seperti sukuk dan saham syariah. 

Rama Indonesia Ingin Akuisisi 59,24% Saham Dua Putra Utama Makmur (DPUM)
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 08:17 WIB

Rama Indonesia Ingin Akuisisi 59,24% Saham Dua Putra Utama Makmur (DPUM)

Pada 22 Januari 2026, Rama Indonesia berencana mengakuisisi 59,24% saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) dari modal disetor dan ditempatkan.

Erajaya Swasembada (ERAA) Siapkan Dana Rp 150 Miliar untuk Buyback Saham
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 08:09 WIB

Erajaya Swasembada (ERAA) Siapkan Dana Rp 150 Miliar untuk Buyback Saham

Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari modal disetor dan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor. ​

Pelemahan Rupiah Ikut Memicu IHSG Terkoreksi 1,37% Dalam Sepekan
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 08:02 WIB

Pelemahan Rupiah Ikut Memicu IHSG Terkoreksi 1,37% Dalam Sepekan

Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), jadi salah satu penahan kinerja IHSG di sepanjang pekan ini. ​

Bayang-Bayang Bubble di Saham Teknologi
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 07:53 WIB

Bayang-Bayang Bubble di Saham Teknologi

Kinerja saham masih loyo di awal tahun 2026, emiten teknologi dibayangi bubble kecerdasan buatan (AI)

Harga Emas Terus Mencetak Rekor Tertinggi, Peluang Investasi Emas Masih Terbuka
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 07:30 WIB

Harga Emas Terus Mencetak Rekor Tertinggi, Peluang Investasi Emas Masih Terbuka

Kondisi geopolitik yang panas dingin membuat harga emas diprediksi bakal terus menanjak di tahun 2026.

Menghadirkan Politik Ekonomi Resilensi
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 07:00 WIB

Menghadirkan Politik Ekonomi Resilensi

Ekonomi resiliensi diperlukan saat ini untuk bisa melindungi rakyat kebanyakan dari tekanan ekonomi.​

Menunggu Bunga Layu
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 07:00 WIB

Menunggu Bunga Layu

Otoritas perlu lebih galak memastikan efisiensi perbankan diteruskan kepada konsumen dalam bentuk bunga kredit yang rendah.

INDEKS BERITA