Berita Ekonomi

Perpindahan Siaran TV Analog ke Digital Berlanjut

Sabtu, 04 Desember 2021 | 08:00 WIB
Perpindahan Siaran TV Analog ke Digital Berlanjut

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, proses perpindahan siaran televisi analog ke digital atau analog switch off (ASO) tetap berlanjut, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Tenaga Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Devie Rahmawati mengatakan, Kementerian Kominfo akan melanjutkan program-program yang merupakan amanah UU Cipta Kerja. "Sesuai dengan apa yang sudah digariskan di awal," ujarnya, Kamis (2/12).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru