ILUSTRASI. Ilustrasi industri syarian, keuangan syariah, perbankan syarian, investasi syariah, KPR syariah, asuransi syariah. KONTAN/Muradi/2017/06/13
Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Alhamdulillah, potensi bisnis asuransi umrah kiah merekah. Maklum, peserta jamaah haji dan umrah wajib memiliki perlindungan jiwa, kecelakaan, maupun kesehatan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Haji dan Umrah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim menyatakan, perlindungan itu wajib menggunakan produk asuransi syariah. Kementerian Agama telah membentuk Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) untuk mengimplementasikan UU tersebut.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.