10 Asuransi Jiwa Belum Memenuhi Modal Minimum

Kamis, 29 Agustus 2024 | 05:05 WIB
10 Asuransi Jiwa Belum Memenuhi Modal Minimum
[ILUSTRASI. Pemaparan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengenai kinerja asuransi jiwa dan kesehatan di Semester I-2024, di Jakarta, Rabu (28/8).]
Reporter: Nadya Zahira | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengaku industri tengah kesulitan memenuhi aturan permodalan ekuitas modal minimum. Perusahaan asuransi saat ini kesulitan karena terhalang terbatasnya sumber permodalan, ditambah kondisi ekonomi tengah melambat.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menyebutkan, setidaknya hingga Juli 2024 terdapat 10 perusahaan yang masih memiliki ekuitas di bawah ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Industri perasuransian diwajibkan memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar hingga akhir tahun 2026. 

Budi berharap, di batas waktu pemenuhan modal minimum pada 2026, seluruh perusahaan asuransi bisa memenuhi aturan. Dia mengatakan, AAJI senantiasa akan terus mendorong perusahaan asuransi untuk menguatkan struktur permodalan, baik secara organik, seperti dengan meningkatkan penjualan, maupun dengan cara non-organik, seperti akuisisi atau merger. 

Baca Juga: AAJI Sebut Pendapatan Premi Unit Link Turun 13,8% pada Semester I-2024

Selain itu, AAJI juga mendukung pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan ekuitasnya. Dengan pengelompokan ini, diharapkan perusahaan asuransi dapat menghindari bisnis yang risikonya melebihi kemampuan mitigasi perusahaan. 

"Apalagi mengingat target pemodalan asuransi hingga tahun ini bisa mencapai Rp 100 miliar, sementara tantangan yang dihadapi oleh industri asuransi semakin besar," imbuh Budi, kemarin.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga terus mendorong permodalan asuransi. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah ada beberapa tahapan pemenuhan permodalan. 

Pada tahap pertama, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar, perusahaan reasuransi Rp 500 miliar dan perusahaan reasuransi syariah Rp 200 miliar. Ekuitas minimum ini harus dipenuhi setiap entitas paling lambat pada 31 Desember 2026.

Baca Juga: Investasi Industri Asuransi Jiwa Mencapai Rp 538,80 Triliun pada Semester I-2024

Nah, nantinya di tahap kedua, regulator akan melakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan ekuitasnya. Ini diberlakukan paling lambat pada 31 Desember 2028. 

Tidak sekadar memenuhi aturan OJK, Budi menyebut, peningkatan modal minimum ini penting untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada para pemegang polis. 
 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Usai Tampil di Bisnis MICE Berlanjut Mengelola Kebun Raya
| Minggu, 15 Desember 2024 | 06:35 WIB

Usai Tampil di Bisnis MICE Berlanjut Mengelola Kebun Raya

Terkenal dengan bisnis MICE tak membuat PT Dyandra Media International Tbk (DYAN) lupa dengan bisnis lain. 

Bisnis Taman Bermain di Mal Meriah, Banyak Permintaan
| Minggu, 15 Desember 2024 | 06:15 WIB

Bisnis Taman Bermain di Mal Meriah, Banyak Permintaan

Musim hujan di musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 membawa berkah bagi pengusaha taman rekreasi dalam ruangan

 
Efek Domino dari Wahana Rekreasi Menyambut Nataru
| Minggu, 15 Desember 2024 | 06:10 WIB

Efek Domino dari Wahana Rekreasi Menyambut Nataru

Kehadiran wahana rekreasi dan hiburan keluarga di dalam mall turut memberikan keuntungan bagi pengelola mal. 

Citra Di Atas Penderitaan
| Minggu, 15 Desember 2024 | 05:10 WIB

Citra Di Atas Penderitaan

Mission impossible. Demikian persepsi pakar dan masyarakat saat Presiden Prabowo Subianto mencanangkan pertumbuhan ekonomi 8% di 2028 mendatang.

Komisaris TLKM Bambang Brodjonegoro: Memilih Properti dan Instrumen Bank
| Sabtu, 14 Desember 2024 | 11:01 WIB

Komisaris TLKM Bambang Brodjonegoro: Memilih Properti dan Instrumen Bank

Melihat portofolio dan strategi investasi Bambang Brodjonegoro, Komisaris Utama PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM)

Penjaringan Dana Pasar Modal Bisa Lebih Ramai di Tahun Depan
| Sabtu, 14 Desember 2024 | 10:58 WIB

Penjaringan Dana Pasar Modal Bisa Lebih Ramai di Tahun Depan

Masih ada lima perusahaan yang tengah menawarkan saham perdana dalam initial public offering (IPO) bulan ini

Seleksi CAT dan Wawancara Petugas Haji Pekan Depan
| Sabtu, 14 Desember 2024 | 10:13 WIB

Seleksi CAT dan Wawancara Petugas Haji Pekan Depan

Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1446 H/2025 M menyelesaikan tahap verifikasi administrasi.

Sanksi 41 Pelaku Usaha Langgar Distribusi Minyak
| Sabtu, 14 Desember 2024 | 09:54 WIB

Sanksi 41 Pelaku Usaha Langgar Distribusi Minyak

Terdapat rantai distribusi yang panjang pada tingkat distributor dan pengecer yang menyebabkan harga Minyakita di atas HET

BI Rampungkan Proof of Concept Rupiah Digital
| Sabtu, 14 Desember 2024 | 09:45 WIB

BI Rampungkan Proof of Concept Rupiah Digital

Proof of Concept yang dimaksud, yakni tahap pertama yang fokus pada immediate state – wholesale cash ledger

Harga Jual Eceran Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025
| Sabtu, 14 Desember 2024 | 09:27 WIB

Harga Jual Eceran Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025

Pemerintah menahan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Namun, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk hasil tembakau

INDEKS BERITA

Terpopuler