10 Asuransi Jiwa Belum Memenuhi Modal Minimum

Kamis, 29 Agustus 2024 | 05:05 WIB
10 Asuransi Jiwa Belum Memenuhi Modal Minimum
[ILUSTRASI. Pemaparan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengenai kinerja asuransi jiwa dan kesehatan di Semester I-2024, di Jakarta, Rabu (28/8).]
Reporter: Nadya Zahira | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengaku industri tengah kesulitan memenuhi aturan permodalan ekuitas modal minimum. Perusahaan asuransi saat ini kesulitan karena terhalang terbatasnya sumber permodalan, ditambah kondisi ekonomi tengah melambat.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menyebutkan, setidaknya hingga Juli 2024 terdapat 10 perusahaan yang masih memiliki ekuitas di bawah ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Industri perasuransian diwajibkan memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar hingga akhir tahun 2026. 

Budi berharap, di batas waktu pemenuhan modal minimum pada 2026, seluruh perusahaan asuransi bisa memenuhi aturan. Dia mengatakan, AAJI senantiasa akan terus mendorong perusahaan asuransi untuk menguatkan struktur permodalan, baik secara organik, seperti dengan meningkatkan penjualan, maupun dengan cara non-organik, seperti akuisisi atau merger. 

Baca Juga: AAJI Sebut Pendapatan Premi Unit Link Turun 13,8% pada Semester I-2024

Selain itu, AAJI juga mendukung pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan ekuitasnya. Dengan pengelompokan ini, diharapkan perusahaan asuransi dapat menghindari bisnis yang risikonya melebihi kemampuan mitigasi perusahaan. 

"Apalagi mengingat target pemodalan asuransi hingga tahun ini bisa mencapai Rp 100 miliar, sementara tantangan yang dihadapi oleh industri asuransi semakin besar," imbuh Budi, kemarin.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga terus mendorong permodalan asuransi. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah ada beberapa tahapan pemenuhan permodalan. 

Pada tahap pertama, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar, perusahaan reasuransi Rp 500 miliar dan perusahaan reasuransi syariah Rp 200 miliar. Ekuitas minimum ini harus dipenuhi setiap entitas paling lambat pada 31 Desember 2026.

Baca Juga: Investasi Industri Asuransi Jiwa Mencapai Rp 538,80 Triliun pada Semester I-2024

Nah, nantinya di tahap kedua, regulator akan melakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan ekuitasnya. Ini diberlakukan paling lambat pada 31 Desember 2028. 

Tidak sekadar memenuhi aturan OJK, Budi menyebut, peningkatan modal minimum ini penting untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada para pemegang polis. 
 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Darma Henwa Dapat Restu Perpanjangan Utang Usaha Rp 702,73 Miliar
| Kamis, 19 September 2024 | 22:42 WIB

Darma Henwa Dapat Restu Perpanjangan Utang Usaha Rp 702,73 Miliar

Jatuh tempo utang DEWA kepada PT Madhani Talatah Nusantara diperpanjang hingga Maret 2025.

Membedah IPO PH Sinetron VERN, Ekuitas Membengkak Valuasi Jadi Tampak Murah
| Kamis, 19 September 2024 | 11:48 WIB

Membedah IPO PH Sinetron VERN, Ekuitas Membengkak Valuasi Jadi Tampak Murah

Laba bersih PT Verona Indah Pictures Tbk (VERN) tiga tahun terakhir terus menanjak.

PGAS Terus Kembangkan Jargas, Simak Deretan Perusahaan yang Bakal Bekerja Sama
| Kamis, 19 September 2024 | 09:30 WIB

PGAS Terus Kembangkan Jargas, Simak Deretan Perusahaan yang Bakal Bekerja Sama

Pengembangan jargas akan berefek ke pertumbuhan pendapatan PGAS.

Era Suku Bunga Tinggi Berakhir, Pamor Obligasi Naik Daun
| Kamis, 19 September 2024 | 09:27 WIB

Era Suku Bunga Tinggi Berakhir, Pamor Obligasi Naik Daun

Berakhirnya era suku bunga tinggi memoles prospek pasar obligasi dalam negeri

Rajin Ekspansi, Kinerja RS Hermina (HEAL) Kian Bugar
| Kamis, 19 September 2024 | 09:25 WIB

Rajin Ekspansi, Kinerja RS Hermina (HEAL) Kian Bugar

Menakar prospek saham dan kinerja PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL)

TOWR Siap Gelar Rights Issue Rp 9 Triliun, Sahamnya Menarik
| Kamis, 19 September 2024 | 09:15 WIB

TOWR Siap Gelar Rights Issue Rp 9 Triliun, Sahamnya Menarik

Nilai saham baru yang diterbitkan dari rights issue TOWR sebanyak-banyaknya sebesar Rp 9 triliun.

  Bank di Bawah Kendali Investor Jepang Optimis Cetak Pertumbuhan
| Kamis, 19 September 2024 | 09:03 WIB

Bank di Bawah Kendali Investor Jepang Optimis Cetak Pertumbuhan

Bank yang dikendalikan investor Jepang semakin gencar melakukan ekspansi bisnis

Laju Pertumbuhan Kredit Perbankan Mulai Melambat
| Kamis, 19 September 2024 | 08:57 WIB

Laju Pertumbuhan Kredit Perbankan Mulai Melambat

Laju pertumbuhan kredit perbankan mulai melambat pada Agustus 2024

BI Rate Dipangkas, Bankir Kejar Pertumbuhan Kredit
| Kamis, 19 September 2024 | 08:53 WIB

BI Rate Dipangkas, Bankir Kejar Pertumbuhan Kredit

Pemnagkasan BI rate bakal mengurangi tekanan biaya dana yang menjadi tantangan utama bank tahun ini. 

 

Bunga Acuan Dipangkas, Obligasi dan Saham Bank Bakal Diuntungkan
| Kamis, 19 September 2024 | 08:36 WIB

Bunga Acuan Dipangkas, Obligasi dan Saham Bank Bakal Diuntungkan

Emiten dari sektor properti, teknologi, otomotif, dan komoditas diprediksi ikut menikmati sentimen penurunan suku bunga acuan.

INDEKS BERITA

Terpopuler