10 Asuransi Jiwa Belum Memenuhi Modal Minimum

Kamis, 29 Agustus 2024 | 05:05 WIB
10 Asuransi Jiwa Belum Memenuhi Modal Minimum
[ILUSTRASI. Pemaparan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengenai kinerja asuransi jiwa dan kesehatan di Semester I-2024, di Jakarta, Rabu (28/8). ]
Reporter: Nadya Zahira | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengaku industri tengah kesulitan memenuhi aturan permodalan ekuitas modal minimum. Perusahaan asuransi saat ini kesulitan karena terhalang terbatasnya sumber permodalan, ditambah kondisi ekonomi tengah melambat.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menyebutkan, setidaknya hingga Juli 2024 terdapat 10 perusahaan yang masih memiliki ekuitas di bawah ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Industri perasuransian diwajibkan memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar hingga akhir tahun 2026. 

Budi berharap, di batas waktu pemenuhan modal minimum pada 2026, seluruh perusahaan asuransi bisa memenuhi aturan. Dia mengatakan, AAJI senantiasa akan terus mendorong perusahaan asuransi untuk menguatkan struktur permodalan, baik secara organik, seperti dengan meningkatkan penjualan, maupun dengan cara non-organik, seperti akuisisi atau merger. 

Baca Juga: AAJI Sebut Pendapatan Premi Unit Link Turun 13,8% pada Semester I-2024

Selain itu, AAJI juga mendukung pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan ekuitasnya. Dengan pengelompokan ini, diharapkan perusahaan asuransi dapat menghindari bisnis yang risikonya melebihi kemampuan mitigasi perusahaan. 

"Apalagi mengingat target pemodalan asuransi hingga tahun ini bisa mencapai Rp 100 miliar, sementara tantangan yang dihadapi oleh industri asuransi semakin besar," imbuh Budi, kemarin.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga terus mendorong permodalan asuransi. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah ada beberapa tahapan pemenuhan permodalan. 

Pada tahap pertama, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar, perusahaan reasuransi Rp 500 miliar dan perusahaan reasuransi syariah Rp 200 miliar. Ekuitas minimum ini harus dipenuhi setiap entitas paling lambat pada 31 Desember 2026.

Baca Juga: Investasi Industri Asuransi Jiwa Mencapai Rp 538,80 Triliun pada Semester I-2024

Nah, nantinya di tahap kedua, regulator akan melakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan ekuitasnya. Ini diberlakukan paling lambat pada 31 Desember 2028. 

Tidak sekadar memenuhi aturan OJK, Budi menyebut, peningkatan modal minimum ini penting untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada para pemegang polis. 
 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ditopang Normalisasi AMMN & Tambahan PI Corridor, Kinerja MEDC Diproyeksikan Melesat
| Senin, 09 Februari 2026 | 08:37 WIB

Ditopang Normalisasi AMMN & Tambahan PI Corridor, Kinerja MEDC Diproyeksikan Melesat

Dalam jangka pendek, saham PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) dipandang masih dalam fase downtrend.

Prospek ERAL Masih Menarik, Meski Tengah Menanti Kepastian Insentif Mobil Listrik
| Senin, 09 Februari 2026 | 08:25 WIB

Prospek ERAL Masih Menarik, Meski Tengah Menanti Kepastian Insentif Mobil Listrik

PT Sinar Eka Selaras Tbk (ERAL) berencana menambah gerai baru sekaligus menghadirkan produk dan merek baru di berbagai segmen usaha.

Free Float Naik ke 15%, Emiten yang Tak Butuh Pendanaan Pasar Modal bisa Go Private?
| Senin, 09 Februari 2026 | 08:00 WIB

Free Float Naik ke 15%, Emiten yang Tak Butuh Pendanaan Pasar Modal bisa Go Private?

Di rancangan peraturan terbaru, besaran free float dibedakan berdasarkan nilai kapitalisasi saham calon emiten sebelum tanggal pencatatan.

Menakar Daya Tarik Obligasi ESG: Menimbang Return dan Feel Good
| Senin, 09 Februari 2026 | 07:31 WIB

Menakar Daya Tarik Obligasi ESG: Menimbang Return dan Feel Good

Obligasi bertema ESG dan keberlanjutan akan meramaikan penerbitan surat utang di 2026. Bagaimana menakar daya tariknya?

Dharma Polimetal (DRMA) Produksi Baterai Motor Listrik
| Senin, 09 Februari 2026 | 07:29 WIB

Dharma Polimetal (DRMA) Produksi Baterai Motor Listrik

Strategi tersebut ditempuh melalui penguatan kapabilitas manufaktur, diversifikasi produk bernilai tambah, serta integrasi ekosistem bisnis.

Pebisnis Minta Kepastian Izin Impor Daging Sapi
| Senin, 09 Februari 2026 | 07:23 WIB

Pebisnis Minta Kepastian Izin Impor Daging Sapi

Para pelaku usaha tengah menantikan kepastian izin impor yang belum terbit. Padahal, saat ini sudah melewati waktu proses.

Kebijakan Pemerintah Jadi Sorotan, Dampak Buruknya ke Pasar SBN
| Senin, 09 Februari 2026 | 06:50 WIB

Kebijakan Pemerintah Jadi Sorotan, Dampak Buruknya ke Pasar SBN

Investor asing mencatat jual neto Rp 2,77 triliun di SBN. Tekanan jual ini diprediksi berlanjut hingga Kuartal I 2026. Pahami risikonya.

Prospek Kredit Perbankan Akan Lebih Bergairah
| Senin, 09 Februari 2026 | 06:30 WIB

Prospek Kredit Perbankan Akan Lebih Bergairah

​Didorong penurunan suku bunga dan program pemerintah, OJK dan BI memproyeksikan kredit perbankan tumbuh hingga dua digit tahun ini,

Nasib Rupiah Awal Pekan: Tertekan Isu Domestik & Global
| Senin, 09 Februari 2026 | 06:15 WIB

Nasib Rupiah Awal Pekan: Tertekan Isu Domestik & Global

Rupiah melemah hingga 16.887 per dolar AS. Cari tahu alasan di balik tekanan Moodys dan data ketenagakerjaan AS yang memicu gejolak

Korupsi Pajak
| Senin, 09 Februari 2026 | 06:10 WIB

Korupsi Pajak

Membersihkan institusi perpajakan bukan sekadar agenda antikorupsi, melainkan prasyarat menjaga kepercayaan pasar.

INDEKS BERITA

Terpopuler