10 Asuransi Jiwa Belum Memenuhi Modal Minimum

Kamis, 29 Agustus 2024 | 05:05 WIB
10 Asuransi Jiwa Belum Memenuhi Modal Minimum
[ILUSTRASI. Pemaparan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengenai kinerja asuransi jiwa dan kesehatan di Semester I-2024, di Jakarta, Rabu (28/8). ]
Reporter: Nadya Zahira | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengaku industri tengah kesulitan memenuhi aturan permodalan ekuitas modal minimum. Perusahaan asuransi saat ini kesulitan karena terhalang terbatasnya sumber permodalan, ditambah kondisi ekonomi tengah melambat.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menyebutkan, setidaknya hingga Juli 2024 terdapat 10 perusahaan yang masih memiliki ekuitas di bawah ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Industri perasuransian diwajibkan memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar hingga akhir tahun 2026. 

Budi berharap, di batas waktu pemenuhan modal minimum pada 2026, seluruh perusahaan asuransi bisa memenuhi aturan. Dia mengatakan, AAJI senantiasa akan terus mendorong perusahaan asuransi untuk menguatkan struktur permodalan, baik secara organik, seperti dengan meningkatkan penjualan, maupun dengan cara non-organik, seperti akuisisi atau merger. 

Baca Juga: AAJI Sebut Pendapatan Premi Unit Link Turun 13,8% pada Semester I-2024

Selain itu, AAJI juga mendukung pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan ekuitasnya. Dengan pengelompokan ini, diharapkan perusahaan asuransi dapat menghindari bisnis yang risikonya melebihi kemampuan mitigasi perusahaan. 

"Apalagi mengingat target pemodalan asuransi hingga tahun ini bisa mencapai Rp 100 miliar, sementara tantangan yang dihadapi oleh industri asuransi semakin besar," imbuh Budi, kemarin.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga terus mendorong permodalan asuransi. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah ada beberapa tahapan pemenuhan permodalan. 

Pada tahap pertama, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar, perusahaan reasuransi Rp 500 miliar dan perusahaan reasuransi syariah Rp 200 miliar. Ekuitas minimum ini harus dipenuhi setiap entitas paling lambat pada 31 Desember 2026.

Baca Juga: Investasi Industri Asuransi Jiwa Mencapai Rp 538,80 Triliun pada Semester I-2024

Nah, nantinya di tahap kedua, regulator akan melakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan ekuitasnya. Ini diberlakukan paling lambat pada 31 Desember 2028. 

Tidak sekadar memenuhi aturan OJK, Budi menyebut, peningkatan modal minimum ini penting untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada para pemegang polis. 
 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jalin Kerja Sama dengan Freeport, Pasokan Terjaga Bikin Prospek HRTA Mengilap
| Minggu, 27 September 2026 | 10:00 WIB

Jalin Kerja Sama dengan Freeport, Pasokan Terjaga Bikin Prospek HRTA Mengilap

Kenaikan harga emas dapat membuat nilai penjualan meningkat meskipun volume emas yang dijual dalam satuan gram tidak bertambah.

Bulan Oktober, Musim Hijau dengan Aturan Main Baru
| Minggu, 27 September 2026 | 07:20 WIB

Bulan Oktober, Musim Hijau dengan Aturan Main Baru

Namun data musiman adalah catatan sejarah, bukan jaminan. Ibarat prakiraan cuaca, ia membantu kita memutuskan perlu membawa payung atau tidak.

Simak Prospek ASLI yang Kini Dekat dengan Haji Isam, Sahamnya Sebulan Terbang 102%
| Minggu, 27 September 2026 | 06:48 WIB

Simak Prospek ASLI yang Kini Dekat dengan Haji Isam, Sahamnya Sebulan Terbang 102%

Beneficial owmner WKM adalah Hariono, orang yang memiliki hubungan dengan Haji Isam dan juga memiliki 1,09% saham di JARR dan 1,19% saham di PGUN.

Dekarbonisasi Dongkrak Efisiensi Operasional di SMGR
| Minggu, 27 September 2026 | 06:35 WIB

Dekarbonisasi Dongkrak Efisiensi Operasional di SMGR

SMGR menggenjot produksi semen yang lebih ramah lingkungan. Bagaimana dampaknya terhadap kinerja keuangan mereka?

Anabul Bisa Loh, Memberi Cuan untuk Kafe
| Minggu, 27 September 2026 | 06:35 WIB

Anabul Bisa Loh, Memberi Cuan untuk Kafe

Bisnis kafe tak lagi menawarkan kopi dan makanan, tetapi juga pengalaman bermain bersama hewan peliharaan yang ternyata

Anggaran Kebencanaan Disorot, Sistem Mitigasi Indonesia Perlu Dibenahi
| Minggu, 27 September 2026 | 06:29 WIB

Anggaran Kebencanaan Disorot, Sistem Mitigasi Indonesia Perlu Dibenahi

Mitigasi bencana ala Jepang mengajarkan bahwa keselamatan nyawa bukanlah urusan keberuntungan, melainkan buah dari perencanaan matang.

Intip Jurus Jitu Pabrik Tekstil Meraih Pendanaan Hijau
| Minggu, 27 September 2026 | 06:15 WIB

Intip Jurus Jitu Pabrik Tekstil Meraih Pendanaan Hijau

Di tengah sulitnya industri tekstil mengakses pendanaan, PT Ever Shine Tex Tbk (ESTI) masih bisa mendapat pendanaan hijau. Bagaimana caranya?

 
Membuka Jalan Finansial bagi Nasabah Muda
| Minggu, 27 September 2026 | 06:15 WIB

Membuka Jalan Finansial bagi Nasabah Muda

Layanan perbankan bagi nasabah muda terus berkembang. Perbankan berupaya menjaga rekening tetap aktif seiring perubahan

Faktur Pajak atas Diskon
| Minggu, 27 September 2026 | 06:10 WIB

Faktur Pajak atas Diskon

Terdapat berbagai istilah transaksi dagang mulai dari diskon, fixed rebate, bonus, komisi, rafaksi dan lain sebagainya. Apa dampaknya ke pajak?

Menanti Cukai MBDK
| Minggu, 27 September 2026 | 06:05 WIB

Menanti Cukai MBDK

​Berdasar data Susenas 2024, sekitar 63,7 juta rumah tangga di Indonesia adalah konsumen minuman berpemanis dalam kemasan.

INDEKS BERITA

Terpopuler