10 Asuransi Jiwa Belum Memenuhi Modal Minimum

Kamis, 29 Agustus 2024 | 05:05 WIB
10 Asuransi Jiwa Belum Memenuhi Modal Minimum
[ILUSTRASI. Pemaparan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengenai kinerja asuransi jiwa dan kesehatan di Semester I-2024, di Jakarta, Rabu (28/8). ]
Reporter: Nadya Zahira | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengaku industri tengah kesulitan memenuhi aturan permodalan ekuitas modal minimum. Perusahaan asuransi saat ini kesulitan karena terhalang terbatasnya sumber permodalan, ditambah kondisi ekonomi tengah melambat.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menyebutkan, setidaknya hingga Juli 2024 terdapat 10 perusahaan yang masih memiliki ekuitas di bawah ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Industri perasuransian diwajibkan memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar hingga akhir tahun 2026. 

Budi berharap, di batas waktu pemenuhan modal minimum pada 2026, seluruh perusahaan asuransi bisa memenuhi aturan. Dia mengatakan, AAJI senantiasa akan terus mendorong perusahaan asuransi untuk menguatkan struktur permodalan, baik secara organik, seperti dengan meningkatkan penjualan, maupun dengan cara non-organik, seperti akuisisi atau merger. 

Baca Juga: AAJI Sebut Pendapatan Premi Unit Link Turun 13,8% pada Semester I-2024

Selain itu, AAJI juga mendukung pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan ekuitasnya. Dengan pengelompokan ini, diharapkan perusahaan asuransi dapat menghindari bisnis yang risikonya melebihi kemampuan mitigasi perusahaan. 

"Apalagi mengingat target pemodalan asuransi hingga tahun ini bisa mencapai Rp 100 miliar, sementara tantangan yang dihadapi oleh industri asuransi semakin besar," imbuh Budi, kemarin.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga terus mendorong permodalan asuransi. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah ada beberapa tahapan pemenuhan permodalan. 

Pada tahap pertama, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar, perusahaan reasuransi Rp 500 miliar dan perusahaan reasuransi syariah Rp 200 miliar. Ekuitas minimum ini harus dipenuhi setiap entitas paling lambat pada 31 Desember 2026.

Baca Juga: Investasi Industri Asuransi Jiwa Mencapai Rp 538,80 Triliun pada Semester I-2024

Nah, nantinya di tahap kedua, regulator akan melakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan ekuitasnya. Ini diberlakukan paling lambat pada 31 Desember 2028. 

Tidak sekadar memenuhi aturan OJK, Budi menyebut, peningkatan modal minimum ini penting untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada para pemegang polis. 
 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

IHSG Melemah ke 6.613 di Tengah Penurunan Saham Bank, Kamis (24/4)
| Kamis, 24 April 2025 | 19:32 WIB

IHSG Melemah ke 6.613 di Tengah Penurunan Saham Bank, Kamis (24/4)

Kamis (24/4), IHSG turun 0,32% atau 20,9 poin ke 6.613,48 pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Chandra Daya Investasi (CDI) Perkuat Bisnis Infrastruktur Seiring Isu Rencana IPO
| Kamis, 24 April 2025 | 17:55 WIB

Chandra Daya Investasi (CDI) Perkuat Bisnis Infrastruktur Seiring Isu Rencana IPO

Chandra Asri Group menggagas transformasi yang lebih luas yakni menjadi perusahaan solusi energi, kimia, dan infrastruktur di Asia Tenggara.

Harga Perak Terkoreksi Teknikal pada Kamis (24/4) Pasca Naik Tinggi
| Kamis, 24 April 2025 | 15:29 WIB

Harga Perak Terkoreksi Teknikal pada Kamis (24/4) Pasca Naik Tinggi

Harga perak tengah alami koreksi teknis setelah melonjak lebih dari 3% pada sesi sebelumnya ke level tertinggi tiga minggu. 

Dua Bulan Lalu Dipangkas Goldman, Kini UBS Kerek Peringkat Indonesia Jadi Overweight
| Kamis, 24 April 2025 | 13:58 WIB

Dua Bulan Lalu Dipangkas Goldman, Kini UBS Kerek Peringkat Indonesia Jadi Overweight

Sunil Tirumalai Strategist UBS Group menyebut valuasi saham Indonesia mendekati level terendah Covid-19.

Credit Agricole dan Investco Pimpin Akumulasi Saham BBCA oleh Investor Asing
| Kamis, 24 April 2025 | 13:32 WIB

Credit Agricole dan Investco Pimpin Akumulasi Saham BBCA oleh Investor Asing

Credit Agricole Group membeli 80.396.886 saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), dibuntuti oleh Investco Ltd yang membeli 71.012.100 saham.

Saham BRIS Terus Menghijau Seiring Proyeksi Kinerja yang Positif di 2025
| Kamis, 24 April 2025 | 10:21 WIB

Saham BRIS Terus Menghijau Seiring Proyeksi Kinerja yang Positif di 2025

Prospek bisnis PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) makin menarik setelah ditunjuk menjadi bullion bank.

ACST Meraih Pinjaman Senilai Rp 1 Triliun dari United Tractors
| Kamis, 24 April 2025 | 09:31 WIB

ACST Meraih Pinjaman Senilai Rp 1 Triliun dari United Tractors

Pertimbangan dan alasan ACST menarik pinjaman dari afiliasi, lantaran tidak disyaratkan memberikan jaminan dan proses administrasi rumit

SSSG ACES Pada April 2025 Diprediksi Melambat, Efek Nyata Pelemahan Daya Beli
| Kamis, 24 April 2025 | 09:27 WIB

SSSG ACES Pada April 2025 Diprediksi Melambat, Efek Nyata Pelemahan Daya Beli

Tanpa stimulus fiskal atau moneter yang kuat, tren IKK berpotensi terus menurun dalam jangka pendek.

Profit 37,73% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melemah Lagi (24 April 2025)
| Kamis, 24 April 2025 | 09:04 WIB

Profit 37,73% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melemah Lagi (24 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (24 April 2025) 1 gram Rp 1.969.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 37,73% jika menjual hari ini.

Astra Graphia (ASGR) Merilis Dua Produk Printer Produksi Warna
| Kamis, 24 April 2025 | 08:20 WIB

Astra Graphia (ASGR) Merilis Dua Produk Printer Produksi Warna

Manajemen ASGR melihat kebutuhan akan printer produksi ini juga cukup tinggi seiring dengan perkembangan ekonomi kreatif.

INDEKS BERITA

Terpopuler