10 Asuransi Jiwa Belum Memenuhi Modal Minimum

Kamis, 29 Agustus 2024 | 05:05 WIB
10 Asuransi Jiwa Belum Memenuhi Modal Minimum
[ILUSTRASI. Pemaparan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengenai kinerja asuransi jiwa dan kesehatan di Semester I-2024, di Jakarta, Rabu (28/8). ]
Reporter: Nadya Zahira | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengaku industri tengah kesulitan memenuhi aturan permodalan ekuitas modal minimum. Perusahaan asuransi saat ini kesulitan karena terhalang terbatasnya sumber permodalan, ditambah kondisi ekonomi tengah melambat.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menyebutkan, setidaknya hingga Juli 2024 terdapat 10 perusahaan yang masih memiliki ekuitas di bawah ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Industri perasuransian diwajibkan memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar hingga akhir tahun 2026. 

Budi berharap, di batas waktu pemenuhan modal minimum pada 2026, seluruh perusahaan asuransi bisa memenuhi aturan. Dia mengatakan, AAJI senantiasa akan terus mendorong perusahaan asuransi untuk menguatkan struktur permodalan, baik secara organik, seperti dengan meningkatkan penjualan, maupun dengan cara non-organik, seperti akuisisi atau merger. 

Baca Juga: AAJI Sebut Pendapatan Premi Unit Link Turun 13,8% pada Semester I-2024

Selain itu, AAJI juga mendukung pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan ekuitasnya. Dengan pengelompokan ini, diharapkan perusahaan asuransi dapat menghindari bisnis yang risikonya melebihi kemampuan mitigasi perusahaan. 

"Apalagi mengingat target pemodalan asuransi hingga tahun ini bisa mencapai Rp 100 miliar, sementara tantangan yang dihadapi oleh industri asuransi semakin besar," imbuh Budi, kemarin.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga terus mendorong permodalan asuransi. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah ada beberapa tahapan pemenuhan permodalan. 

Pada tahap pertama, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar, perusahaan reasuransi Rp 500 miliar dan perusahaan reasuransi syariah Rp 200 miliar. Ekuitas minimum ini harus dipenuhi setiap entitas paling lambat pada 31 Desember 2026.

Baca Juga: Investasi Industri Asuransi Jiwa Mencapai Rp 538,80 Triliun pada Semester I-2024

Nah, nantinya di tahap kedua, regulator akan melakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan ekuitasnya. Ini diberlakukan paling lambat pada 31 Desember 2028. 

Tidak sekadar memenuhi aturan OJK, Budi menyebut, peningkatan modal minimum ini penting untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada para pemegang polis. 
 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Gubernur BI di Zaman yang Tak Pasti
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:13 WIB

Gubernur BI di Zaman yang Tak Pasti

Ukuran keberhasilan gubernur BI bukan popularitas atau ketenangan pasar selama satu-dua hari, melainkan kepercayaan.

Transparansi ETF Emas
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:55 WIB

Transparansi ETF Emas

Ingat, tanpa transparansi emas fisik dan jaminan likuiditas, maka ETF emas berisiko merugikan investor. 

Rapor Merah IPO BUMN Membayangi Rencana Danantara Boyong Pelat Merah ke Lantai Bursa
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:01 WIB

Rapor Merah IPO BUMN Membayangi Rencana Danantara Boyong Pelat Merah ke Lantai Bursa

Dari 13 BUMN dan anak usaha BUMN non-bank yang IPO sejak 2010, hanya PGEO yang sahamnya mampu bertahan di atas harga perdana.

Penjualan Ritel Juga Diperkirakan Menurun
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:16 WIB

Penjualan Ritel Juga Diperkirakan Menurun

Indeks Penjualan Riil (IPR) Juli 2026 diperkirakan berada di level 224,4, turun 0,7% per bulan      

Penerimaan Pajak Baru Setengah Target
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:11 WIB

Penerimaan Pajak Baru Setengah Target

Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2026 baru mencapai 51% dari target                     

Kasus Korupsi Ekspor CPO 15 Perusahaan Sawit Masuk Pengadilan, Kerugian Rp 7,3 T
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:07 WIB

Kasus Korupsi Ekspor CPO 15 Perusahaan Sawit Masuk Pengadilan, Kerugian Rp 7,3 T

Skandal ini menjadi sorotan tajam setelah hasil audit BPKP mengungkap angka fantastis kerugian negara yang mencapai Rp 7,3 triliun.​

Usai Dapat Kontrak Rp 22 Triliun Saham DEWA Melandai, Investor Tunggu Pembuktian
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:38 WIB

Usai Dapat Kontrak Rp 22 Triliun Saham DEWA Melandai, Investor Tunggu Pembuktian

Efek kontrak Sebuku Sejaka Coal (SSC) ke EBITDA PT Darma Henwa Tbk (DEWA) diproyeksikan sekitar 4% pada 2026.

Saham Duo Garuda GIAA dan GMFI Kompak Terbang, Masih Aman Buat Dikejar?
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Saham Duo Garuda GIAA dan GMFI Kompak Terbang, Masih Aman Buat Dikejar?

Kenaikan harga saham Grup Garuda, yakni GIAA dan GMFI dibumbui cerita soal aksi korporasi dan dukungan pemerintah.

Antara MSCI dan Indeks Kepercayaan Konsumen, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:44 WIB

Antara MSCI dan Indeks Kepercayaan Konsumen, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Investor juga cenderung wait and see menjelang review MSCI pada 12 Agustus. Ini katalis penting bagi arah IHSG dan aliran dana asing.

Menyimak Strategi Trading Saham KLBF Saat Tren Penguatan Harga Mulai Terbentuk
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:37 WIB

Menyimak Strategi Trading Saham KLBF Saat Tren Penguatan Harga Mulai Terbentuk

Kenaikan harga saham KLBF kemarin (11/8) melanjutkan tren positif yang telah terbentuk dalam sepekan dan sebulan terakhir.

INDEKS BERITA

Terpopuler