10 Asuransi Jiwa Belum Memenuhi Modal Minimum

Kamis, 29 Agustus 2024 | 05:05 WIB
10 Asuransi Jiwa Belum Memenuhi Modal Minimum
[ILUSTRASI. Pemaparan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengenai kinerja asuransi jiwa dan kesehatan di Semester I-2024, di Jakarta, Rabu (28/8). ]
Reporter: Nadya Zahira | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengaku industri tengah kesulitan memenuhi aturan permodalan ekuitas modal minimum. Perusahaan asuransi saat ini kesulitan karena terhalang terbatasnya sumber permodalan, ditambah kondisi ekonomi tengah melambat.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menyebutkan, setidaknya hingga Juli 2024 terdapat 10 perusahaan yang masih memiliki ekuitas di bawah ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Industri perasuransian diwajibkan memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar hingga akhir tahun 2026. 

Budi berharap, di batas waktu pemenuhan modal minimum pada 2026, seluruh perusahaan asuransi bisa memenuhi aturan. Dia mengatakan, AAJI senantiasa akan terus mendorong perusahaan asuransi untuk menguatkan struktur permodalan, baik secara organik, seperti dengan meningkatkan penjualan, maupun dengan cara non-organik, seperti akuisisi atau merger. 

Baca Juga: AAJI Sebut Pendapatan Premi Unit Link Turun 13,8% pada Semester I-2024

Selain itu, AAJI juga mendukung pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan ekuitasnya. Dengan pengelompokan ini, diharapkan perusahaan asuransi dapat menghindari bisnis yang risikonya melebihi kemampuan mitigasi perusahaan. 

"Apalagi mengingat target pemodalan asuransi hingga tahun ini bisa mencapai Rp 100 miliar, sementara tantangan yang dihadapi oleh industri asuransi semakin besar," imbuh Budi, kemarin.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga terus mendorong permodalan asuransi. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah ada beberapa tahapan pemenuhan permodalan. 

Pada tahap pertama, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar, perusahaan reasuransi Rp 500 miliar dan perusahaan reasuransi syariah Rp 200 miliar. Ekuitas minimum ini harus dipenuhi setiap entitas paling lambat pada 31 Desember 2026.

Baca Juga: Investasi Industri Asuransi Jiwa Mencapai Rp 538,80 Triliun pada Semester I-2024

Nah, nantinya di tahap kedua, regulator akan melakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan ekuitasnya. Ini diberlakukan paling lambat pada 31 Desember 2028. 

Tidak sekadar memenuhi aturan OJK, Budi menyebut, peningkatan modal minimum ini penting untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada para pemegang polis. 
 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Emiten Farmasi Mencatatkan Kinerja Bervariasi, Begini Kata Analis
| Jumat, 16 Mei 2025 | 08:54 WIB

Emiten Farmasi Mencatatkan Kinerja Bervariasi, Begini Kata Analis

Valuasi KLBF dan SIDO masih menarik dan dapat dinilai undervalued dibandingkan emiten lain di bidang serupa. 

Sukuk Ritel SR022 Mulai Ditawarkan, Kupon 6,45%-6,55%, Begini Kata Analis
| Jumat, 16 Mei 2025 | 08:46 WIB

Sukuk Ritel SR022 Mulai Ditawarkan, Kupon 6,45%-6,55%, Begini Kata Analis

Dalam menentukan imbal hasil, pemerintah mempertimbangkan strategi pembiayaan pemerintah, tingkat suku bunga pasar dan yield SBN. 

Cuan 28,36% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik (16 Mei 2025)
| Jumat, 16 Mei 2025 | 08:46 WIB

Cuan 28,36% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik (16 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (16 Mei 2025) 1 gram Rp 1.891.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 28,6% jika menjual hari ini.

Basis Saham Diperluas, Waran Terstruktur Berpotensi Lebih Ramai
| Jumat, 16 Mei 2025 | 08:36 WIB

Basis Saham Diperluas, Waran Terstruktur Berpotensi Lebih Ramai

Bursa Efek Indonesia (BEI) memperluas underlying atau dasar untuk penerbitan waran terstruktur menjadi IDX80

Peluang dari Aksi Kocok Ulang MSCI
| Jumat, 16 Mei 2025 | 08:33 WIB

Peluang dari Aksi Kocok Ulang MSCI

Bobot saham-saham Indonesia di indeks global seperti, Morgan Stanley Capital International (MSCI) Index terus menyusut. 

Siap-Siap Eksekusi Buyback Saham, Mayora Indah Merogoh Kocek Hingga Rp 1 Triliun
| Jumat, 16 Mei 2025 | 07:31 WIB

Siap-Siap Eksekusi Buyback Saham, Mayora Indah Merogoh Kocek Hingga Rp 1 Triliun

Pihaknya telah menyisihkan sejumlah dana untuk buyback yang berasal dari dana lebih yang tidak akan mengganggu operasional perusahaan

Setelah Tembus 7.000, Waspadai Koreksi IHSG di Hari Ini, Jumat (16/5)
| Jumat, 16 Mei 2025 | 07:17 WIB

Setelah Tembus 7.000, Waspadai Koreksi IHSG di Hari Ini, Jumat (16/5)

Diikuti saham-saham perbankan yang melanjutkan kenaikan. Secara teknikal, IHSG berpotensi bergerak dengan cenderung pullback atau koreksi.

Puradelta Lestari (DMAS) Bidik Penjualan Lahan Industri Rp 1,8 Triliun
| Jumat, 16 Mei 2025 | 07:15 WIB

Puradelta Lestari (DMAS) Bidik Penjualan Lahan Industri Rp 1,8 Triliun

Sasaran utama penjualan lahan tahun ini datang dari sektor data center serta industri terkait sektor tersebut.

Salah Kaprah Memaknai Velositas Uang
| Jumat, 16 Mei 2025 | 07:10 WIB

Salah Kaprah Memaknai Velositas Uang

Digitalisasi sistem pembayaran yang tengah dikembangkan menuntut uang yang cocok dengan teknologi digital.​

Menuju Resesi
| Jumat, 16 Mei 2025 | 07:00 WIB

Menuju Resesi

Ekonomi Indonesia tidak baik-baik saja terlihat dari PHK yang masih marak dan laju ekonomi yang terkontraksi dikuartal I tahun ini. 

INDEKS BERITA

Terpopuler