Berita Bisnis

Abaikan Perintah Tertulis, OJK Seret Mantan Ketua BPA AJB Bumiputera Jadi Tersangka

Jumat, 19 Maret 2021 | 10:40 WIB
Abaikan Perintah Tertulis, OJK Seret Mantan Ketua BPA AJB Bumiputera Jadi Tersangka

ILUSTRASI. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumbaa Tobing di Kantor OJK, Jalan banteng (24/10/2016).Foto/KONTAN/Dupla Kartini.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK telah menetapkan Nurhasanah selaku Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA), yang menjabat periode 2018–2020 Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 sebagai tersangka.

Nurhasanah menjadi pesakitan karena tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru