Abaikan Perintah Tertulis, OJK Seret Mantan Ketua BPA AJB Bumiputera Jadi Tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK telah menetapkan Nurhasanah selaku Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA), yang menjabat periode 2018–2020 Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 sebagai tersangka.
Nurhasanah menjadi pesakitan karena tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.
