KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada 15 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris hingga awal Januari 2024. Permasalahan utama dari kondisi ini adalah tingginya biaya untuk memperkerjakan seorang aktuaris, lantaran jumlah aktuaris yang minim.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengungkapkan, sejak tahun lalu OJK telah mengingatkan kepada seluruh perusahaan asuransi untuk memenuhi posisi aktuaris di perusahaan. "Terbanyak dari asuransi umum yang belum memiliki aktuaris, rata-rata mereka mengaku sedang dalam proses," jelas Iwan pada KONTAN, Minggu (4/2).
Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Asuransi Buka Suara Soal Minimnya Jumlah Aktuaris
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.