Ada 63 Importir Bawang Putih yang Belum Memenuhi Aturan Wajib Tanam di Dalam Negeri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi aturan wajib tanam bawang putih bagi para importir bawang putih yang mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) 2020 masih jauh panggang dari api. Hingga April 2021, mayoritas atau 63 importir belum tuntas menjalankan kewajibannya.
Sampai bulan lalu, realisasi wajib tanam bawang putih mencapai 2.879 hektare (ha) atau 47,68% dari target tanam seluas 6.038 ha. Sebanyak 29 perusahaan telah menuntaskan kewajiban tanam.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan