Berita *Regulasi

Ada 63 Importir Bawang Putih yang Belum Memenuhi Aturan Wajib Tanam di Dalam Negeri

Senin, 03 Mei 2021 | 08:04 WIB
Ada 63 Importir Bawang Putih yang Belum Memenuhi Aturan Wajib Tanam di Dalam Negeri

ILUSTRASI. Realisasi aturan wajib tanam bawang putih bagi para importir bawang putih baru sebesar 47,68% dari target luas tanam.

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi aturan wajib tanam bawang putih bagi para importir bawang putih yang mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) 2020 masih jauh panggang dari api. Hingga April 2021, mayoritas atau 63 importir belum tuntas menjalankan kewajibannya.

Sampai bulan lalu, realisasi wajib tanam bawang putih mencapai 2.879 hektare (ha) atau 47,68% dari target tanam seluas 6.038 ha. Sebanyak 29 perusahaan telah menuntaskan kewajiban tanam.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru