Ada 63 Importir Bawang Putih yang Belum Memenuhi Aturan Wajib Tanam di Dalam Negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi aturan wajib tanam bawang putih bagi para importir bawang putih yang mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) 2020 masih jauh panggang dari api. Hingga April 2021, mayoritas atau 63 importir belum tuntas menjalankan kewajibannya.
Sampai bulan lalu, realisasi wajib tanam bawang putih mencapai 2.879 hektare (ha) atau 47,68% dari target tanam seluas 6.038 ha. Sebanyak 29 perusahaan telah menuntaskan kewajiban tanam.
