Ada Jaminan Negara agar Proyek Energi Hijau PLN dan BUMN Lancar dan Tak Gagal Bayar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah nampaknya terus akan menggarap proyek pembangkit listrik berbasis energi terbarukan, di tengah keputusan Amerika Serikat (AS) menarik diri dari Paris Climate Agreement. Agar proyek berjalan lancar dan tidak terjadi gagal bayar, pemerintah siap memberikan penjaminan atas proyek ini.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah serta Penanggunan Risiko dalam rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik menyebutkan, pemerintah melalui Menteri Keuangan dan/atau badan usaha penjamin infrastruktur bertindak sebagai penjamin.
Baca Juga: Punya Pembangkit Nuklir, ini Profil Yonden yang Baru Mengakuisisi 25% Saham HGII
