Ada Jaminan Negara agar Proyek Energi Hijau PLN dan BUMN Lancar dan Tak Gagal Bayar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah nampaknya terus akan menggarap proyek pembangkit listrik berbasis energi terbarukan, di tengah keputusan Amerika Serikat (AS) menarik diri dari Paris Climate Agreement. Agar proyek berjalan lancar dan tidak terjadi gagal bayar, pemerintah siap memberikan penjaminan atas proyek ini.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah serta Penanggunan Risiko dalam rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik menyebutkan, pemerintah melalui Menteri Keuangan dan/atau badan usaha penjamin infrastruktur bertindak sebagai penjamin.
Baca Juga: Punya Pembangkit Nuklir, ini Profil Yonden yang Baru Mengakuisisi 25% Saham HGII
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.