ILUSTRASI. Majelis hakim menunda sidang ptuusan pengesahan perdamaian Garuda Indonesia (GIAA) pada Senin (27/6) pekan depan.
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) harus sedikit bersabar lagi untuk memperoleh putusan pengesahan perdamaian alias homologasi.
Maklum, lantaran ada keberatan dari kreditur, majelis hakim memutuskan menunda putusan pengesahan perdamaian Garuda.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG