KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu alokasi tambahan kuota haji 1445 H/2024 M mencuat seiring dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket Haji oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu hal yang dipersoalkan adalah kuota tambahan dialokasikan 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Pemerintah Indonesia tahun ini mendapatkan 221.000 kuota haji, terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Ini sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus sebesar 8%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.