Ada Kuota Tambahan Setelah Jokowi ke Arab Saudi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu alokasi tambahan kuota haji 1445 H/2024 M mencuat seiring dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket Haji oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu hal yang dipersoalkan adalah kuota tambahan dialokasikan 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Pemerintah Indonesia tahun ini mendapatkan 221.000 kuota haji, terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Ini sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus sebesar 8%.
