Berita Kebijakan

Ada Logo Halal di Pedagang Kaki Lima

Minggu, 11 Februari 2024 | 07:00 WIB
Ada Logo Halal di Pedagang Kaki Lima

ILUSTRASI. Pedagang kaki lima menawarkan berbagai macam jajanan di pusat kuliner, Pasar Lama, Kota Tangerang, Banten (9/2/2024).

Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Pengumuman: per 17 Oktober 2024, pedagang makanan dan minuman, termasuk pedagang kaki lima (PKL), wajib memiliki sertifikat halal. Kalau tidak, siap-siap terkena sanksi.

Meski masih delapan bulan lagi, jauh-jauh hari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengingatkan para pedagang makanan dan minuman, termasuk PKL, untuk segera mengurus sertifikat halal. Imbauan ini BPJPH sampaikan di laman resminya awal Februari lalu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru