Ada Logo Halal di Pedagang Kaki Lima
KONTAN.CO.ID - Pengumuman: per 17 Oktober 2024, pedagang makanan dan minuman, termasuk pedagang kaki lima (PKL), wajib memiliki sertifikat halal. Kalau tidak, siap-siap terkena sanksi.
Meski masih delapan bulan lagi, jauh-jauh hari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengingatkan para pedagang makanan dan minuman, termasuk PKL, untuk segera mengurus sertifikat halal. Imbauan ini BPJPH sampaikan di laman resminya awal Februari lalu.
