ILUSTRASI. Pedagang kaki lima menawarkan berbagai macam jajanan di pusat kuliner, Pasar Lama, Kota Tangerang, Banten (9/2/2024).
Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - Pengumuman: per 17 Oktober 2024, pedagang makanan dan minuman, termasuk pedagang kaki lima (PKL), wajib memiliki sertifikat halal. Kalau tidak, siap-siap terkena sanksi.
Meski masih delapan bulan lagi, jauh-jauh hari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengingatkan para pedagang makanan dan minuman, termasuk PKL, untuk segera mengurus sertifikat halal. Imbauan ini BPJPH sampaikan di laman resminya awal Februari lalu.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.