Ada Pasal Kekebalan Hukum Aparat Negara, Perpu Penangangan Corona Digugat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengajukan uji materi Peraturan Pemerintan Pengganti Undang Undang (Perpu) No. 1/2020. Aturan ini berisi mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Beleid ini juga menjadi dasar hukum penggunaan anggaran negara Rp 405 triliun untuk menangani wabah virus korona Covid-19.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan