ILUSTRASI. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (ketiga kiri) bersama majelis hakim lainnya bersiap memimpin sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah mene
Reporter: Abdul Basith, Ratih Waseso, Vendi Yhulia Susanto | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengajukan uji materi Peraturan Pemerintan Pengganti Undang Undang (Perpu) No. 1/2020. Aturan ini berisi mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Beleid ini juga menjadi dasar hukum penggunaan anggaran negara Rp 405 triliun untuk menangani wabah virus korona Covid-19.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.