ILUSTRASI. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (ketiga kiri) bersama majelis hakim lainnya bersiap memimpin sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah mene
Reporter: Abdul Basith, Ratih Waseso, Vendi Yhulia Susanto | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengajukan uji materi Peraturan Pemerintan Pengganti Undang Undang (Perpu) No. 1/2020. Aturan ini berisi mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Beleid ini juga menjadi dasar hukum penggunaan anggaran negara Rp 405 triliun untuk menangani wabah virus korona Covid-19.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG