KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan kebijakan moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) sejak tahun 2014 hingga saat ini. Kendati demikian, terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 2/2021 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua justru mengamanatkan pembentukan daerah baru di wilayah Papua.
Rencananya, akan ada tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur pemekaran DOB di Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Tengah, RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah, dan RUU Provinsi Papua Selatan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.