Ada Penertiban Kawasan Hutan, Begini Dampaknya Kinerja Emiten CPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja emiten sektor perkebunan berpotensi terdampak negatif dari aktivitas penertiban kawasan hutan yang dilakukan pemerintah. Seperti diketahui, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan pendataan dan penertiban terhadap lahan perkebunan sawit yang tertanam di kawasan hutan.
Kementerian Perhutanan juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut Perpres No 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Menurut SK tersebut, ada 436 perusahaan perkebunan sawit yang memiliki kebun sawit tanpa izin di dalam kawasan hutan.
