Ada Penertiban Kawasan Hutan, Begini Dampaknya Kinerja Emiten CPO

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja emiten sektor perkebunan berpotensi terdampak negatif dari aktivitas penertiban kawasan hutan yang dilakukan pemerintah. Seperti diketahui, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan pendataan dan penertiban terhadap lahan perkebunan sawit yang tertanam di kawasan hutan.
Kementerian Perhutanan juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut Perpres No 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Menurut SK tersebut, ada 436 perusahaan perkebunan sawit yang memiliki kebun sawit tanpa izin di dalam kawasan hutan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan