GMT Ubah Desain Insentif Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah perlu mengevaluasi desain insentif pajak. Ini seiring penerapan global minimum tax (GMT) melalui Pilar 2 yang menetapkan tarif pajak minimum efektif sebesar 15%.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan Yon Arsal mengatakan, ketentuan tersebut memengaruhi manfaat tax holiday dan tax allowance yang selama ini digunakan untuk menarik investasi.
