Tata Kelola Pertanahan Mendesak Dibenahi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap dalam pengurusan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam perkara yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), KPK menyebut ada dugaan pemberian uang sebesar Rp 1,5 miliar untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Anggaran Bayangan Korupsi Kepala Daerah
KPK juga menetapkan delapan tersangka dan menyita uang tunai sekitar Rp 106,3 miliar dalam berbagai mata uang. KPK masih mendalami dugaan penerimaan dan aliran uang lainnya dalam layanan pertanahan.
Penasehat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Gunawan menilai kasus ini perlu menjadi perhatian dalam tata kelola administrasi pertanahan, khususnya terkait penanganan sengketa dan pemblokiran hak atas tanah.
"Kasus pertanahan berupa sengketa, perkara, konflik pertanahan yang berdampak pada pemblokiran hak atas tanah membuka praktik percaloan ketika akses kepada mekanisme penanganannya rumit, sedangkan tanah memiliki nilai ekonomis," kata dia kepada KONTAN, Rabu (16/9).
Menurut Gunawan, pengawasan juga perlu diperkuat pada Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di daerah dengan kebutuhan tanah untuk kepentingan komersial yang tinggi, seperti perkebunan dan perumahan. "Pengawasan khusus mesti ada kepada Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan di daerah yang kebutuhan tanah untuk kepentingan komersial tinggi, misalnya HGU perkebunan dan HGB perumahan," tandas dia.
Selain pengawasan, IHCS mendorong perbaikan birokrasi pertanahan serta pelibatan masyarakat dan pemerintah desa dalam proses pendaftaran tanah.
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menyatakan pihaknya sedang menyiapkan langkah internal untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi. Ia mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan kooperatif terhadap KPK.
