Ada Santunan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Peluang Mudah Pebisnis Lakukan PHK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu per satu rancangan peraturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait dengan klaster ketenagakerjaan rampung. Salah satunya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ada banyak poin menarik dalam RPP mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.