ILUSTRASI. Menurut pemerintah, jaminan keberlangsungan usaha menjadi pertimbangan utama atas evaluasi perpanjangan izin terus berlangsung. Apalagi, hal tersebut juga akan berdampak terhadap penerimaan negara. KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengirim sinyal untuk memperpanjang kontrak perusahaan tambang jumbo. Sejumlah korporasi pemilik Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sedang mengajukan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menjelaskan, meski Undang-Undang No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) masih digugat di Mahkamah Konstitusi, Kementerian ESDM tetap memproses evaluasi pemberian IUPK sebagai perpanjangan kontrak.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.