Administrasi dan Pelaporan Pajak Berbasis Nomor Penduduk Resmi Berlaku

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per 1 Juli 2024, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memulai era baru administrasi perpajakan. Mulai bulan ini, pemerintah menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sudah ada tujuh layanan administrasi pajak yang harus diakses menggunakan NIK atau NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan