Administrasi dan Pelaporan Pajak Berbasis Nomor Penduduk Resmi Berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per 1 Juli 2024, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memulai era baru administrasi perpajakan. Mulai bulan ini, pemerintah menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sudah ada tujuh layanan administrasi pajak yang harus diakses menggunakan NIK atau NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024.
