KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu klaster atau poin penting dalam pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau adalah terkait perizinan berusaha.
RUU Cipta Kerja telah mengganti seluruh frasa dengan kata perizinan menjadi perizinan berusaha. Tak hanya itu, kini wewenang mengeluarkan perizinan berusaha berada di tangan presiden.
