KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu klaster atau poin penting dalam pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau adalah terkait perizinan berusaha.
RUU Cipta Kerja telah mengganti seluruh frasa dengan kata perizinan menjadi perizinan berusaha. Tak hanya itu, kini wewenang mengeluarkan perizinan berusaha berada di tangan presiden.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan