Agar Nonkaryawan Patuh Urusan Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tingkat kepatuhan wajib pajak nonkaryawan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menunjukkan penurunan tajam pada tahun pajak 2024. Padahal, jumlah wajib pajak kelompok ini bertambah.
Berdasarkan Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak 2024, rasio kepatuhan kelompok ini merosot ke 27,96%, terendah dalam lima tahun terakhir. Dari total 4,92 juta wajib pajak nonkaryawan yang terdaftar wajib SPT, hanya 1,37 juta yang melapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2024.
