KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akibat nila setitik rusak susu sebelanga. Karena satu dua perusahaan yang bermasalah, semua pemain industri asuransi harus menanggung akibatnya. Agar bisnisnya lebih sehat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakalan mengubah aturan main, baik asuransi jiwa dan asuransi umum. OJK tengah menggodok aturan klasifikasi perusahaan asuransi berdasar modal. Ke depan, pengelompokan perusahaan asuransi ini akan berpengaruh pada pergerakan bisnis perusahaan asuransi.
Perusahaan asuransi yang memiliki modal besar dan cukup, akan lebih leluasa menjalankan bisnis. Sebaliknya, perusahaan bermodal mini akan mengalami pembatasan ekspansi bisnis.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.