KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akibat nila setitik rusak susu sebelanga. Karena satu dua perusahaan yang bermasalah, semua pemain industri asuransi harus menanggung akibatnya. Agar bisnisnya lebih sehat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakalan mengubah aturan main, baik asuransi jiwa dan asuransi umum. OJK tengah menggodok aturan klasifikasi perusahaan asuransi berdasar modal. Ke depan, pengelompokan perusahaan asuransi ini akan berpengaruh pada pergerakan bisnis perusahaan asuransi.
Perusahaan asuransi yang memiliki modal besar dan cukup, akan lebih leluasa menjalankan bisnis. Sebaliknya, perusahaan bermodal mini akan mengalami pembatasan ekspansi bisnis.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.