Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
KONTAN.CO.ID - Sepucuk surat edaran digital dari otoritas imigrasi mampir ke telepon seluler milik AB Sadewa, Corporate Secretary & Investor Relation PT Panorama Sentrawisata Tbk, perusahaan penyedia jasa perjalanan di Indonesia. Surat edaran tertanggal 28 April 2022 itu memberitahukan adanya perluasan pemberlakuan pemberian visa saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) untuk 12 negara.
Dengan penambahan jumlah negara yang warganya bisa mendapatkan VoA itu, maka saat ini ada 72 negara yang mendapat perlakuan khusus tersebut. "Ini kabar baik bagi industri pariwisata, karena wisatawan inbound (dari luar negeri) tak perlu repot harus mengurus visa dulu ke kedutaan besar sebelum berangkat ke Indonesia," jelas Sadewa kepada KONTAN, Selasa (31/5).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.