Agustus Ini Deadline Divestasi Saham Tiga Perusahaan Tambang

Jumat, 02 Agustus 2019 | 06:24 WIB
Agustus Ini Deadline Divestasi Saham Tiga Perusahaan Tambang
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini peringatan penting bagi tiga perusahaan tambang mineral untuk segera mendivestasikan sahamnya.

Ultimatum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), batas akhir penawaran divestasi saham tiga perusahaan tambang tersebut akan berakhir akhir Agustus 2019 ini.

Jika tidak digubris, Kementerian ESDM tidak akan memberikan pelayanan atas pelaksanaan izin pertambangan ketiga perusahaan itu.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Ensbury Kalteng Mining yang harus melepas 20% sahamnya, PT Kasongan Bumi Kencana 12% saham, dan PT Galuh Cempaka yang harus melepas 17% sahamnya.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengatakan, pihaknya sudah berusaha mengirimkan surat kepada tiga perusahaan itu.

Dalam suratnya, Kementerian ESDM memberikan tenggat waktu pengajuan penawaran hingga akhir Agustus.

"Paling lambat Agustus akhir, kalau tidak, peringatan sampai tiga kali akan kami berikan. Pasca itu, kami hentikan pelayanannya," tutur Yunus kepada KONTAN.

Kementerian ESDM meyakini, ketiga perusahaan itu memiliki itikad baik untuk menawarkan kewajiban divestasi.

Lamanya penawaran, karena ketiga perusahaan itu sedang melakukan valuasi internal atas aset dan saham yang akan didivestasikan.

"Karena divestasi adalah kewajiban, jadi semuanya harus menyelesaikan," tegasnya.

Hal yang penting, jika divestasi tersebut terlaksana, perusahaan-perusahaan itu mendapatkan investor baru.

Adanya investor baru akan meningkatkan kegiatan eksplorasi. Alhasil, mereka bisa menggenjot cadangan mineral yang dimiliki perusahaan.

"Eksplorasi bisa lebih gencar dan bisa menambah cadangan," tandas Yunus.

Ada dua perusahaan lagi

Selain ketiga perusahaan itu, sejatinya ada dua perusahaan tambang mineral yang juga harus memenuhi kewajiban penawaran divestasi atas sahamnya.

Mereka adalah PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang harus melepas 20% saham serta PT Natarang Mining 21%.

Hanya Yunus bilang, Kementerian ESDM sudah menerima penawaran divestasi kedua perusahaan tersebut.

Khusus untuk PT Natarang Mining, perusahaan ini masih melakukan verifikasi data dan diskusi tentang kesamaan skema penghitungan saham yang akan dilepas.

Pasalnya, masih ada sejumlah asumsi yang harus disepakati dalam diskusi tersebut. Antara lain perbandingan antara penghitungan cadangan dan batas waktu perizinan.

Misalnya, perusahaan mengasumsikan cadangan masuk dalam hitungan valuasi.

Sementara sesuai dengan aturan asumsi nilai valuasi hanya dihitung sesuai dengan kontrak berlaku.

"Kalau izinnya habis duluan, walaupun cadangan nambah, berarti sesuai izin (hitungannya)," tandasnya.

Empat kriteria

Ketua Indonesian Mining Association (IMA), Ido Hutabarat menyebutkan, ada empat kriteria yang menjadi dasar pertimbangan perusahaan atau investor yang akan menyerap saham divestasi ini.

Pertama, nilai valuasi dari porsi saham yang didivestasikan.

Kedua, valuasi nilai deposit atau cadangan komoditas mineral yang bisa ditambang.

Ketiga, kepastian hukum yakni jangka waktu perusahaan bisa mengoptimalkan penambangan atas deposit cadangannya

Keempat, nilai keekonomian dan ketersediaan pasar dari komoditas atau hasil olahannya.

"Jika semuanya memenuhi, mungkin banyak juga yang akan berminat," tandas Ido ke KONTAN.

Bagikan

Berita Terbaru

3 Tahun Berturut Laba Industri China Menyusut, Bagaimana Setelah Trump Berkuasa?
| Senin, 27 Januari 2025 | 09:32 WIB

3 Tahun Berturut Laba Industri China Menyusut, Bagaimana Setelah Trump Berkuasa?

Laba industri China kembali turun. Laba perusahaan industri Tiongkok atau China turun selama tiga tahun berturut-turut pada tahun 2024.

Donald Trump Mengancam, Dolar AS Menguat
| Senin, 27 Januari 2025 | 09:02 WIB

Donald Trump Mengancam, Dolar AS Menguat

Mata uang dolar AS menguat pada Senin (27/1), setelah para trader mempertimbangkan konsekuensi dari rencana tarif Presiden AS Donald Trump.

Komparasi Kinerja Saham dan Keuangan Emiten Grup Harita, Antara NCKL, CITA & TIRT
| Senin, 27 Januari 2025 | 07:46 WIB

Komparasi Kinerja Saham dan Keuangan Emiten Grup Harita, Antara NCKL, CITA & TIRT

Meski ditopang fundamental yang baik, kinerja saham emiten Grup Harita NCKL dan CITA sejauh ini kurang memuaskan. 

Jadi Runner Up dalam Sepekan, Saham BBRI Banyak Diborong Perusahaan Investasi Asing
| Minggu, 26 Januari 2025 | 19:23 WIB

Jadi Runner Up dalam Sepekan, Saham BBRI Banyak Diborong Perusahaan Investasi Asing

Total jenderal, dalam sepekan saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menguat 1,45% ke level 4.190 per saham.

Setelah Rencana Revisi Terhenti 4 Tahun, Ini Bocoran Poin Penting Revisi UU BUMN
| Minggu, 26 Januari 2025 | 19:22 WIB

Setelah Rencana Revisi Terhenti 4 Tahun, Ini Bocoran Poin Penting Revisi UU BUMN

DPR dan pemerintah sepakat merevisi UU No 19/2003. Revisi dikebut, salah satunya memuat pasal pendirian Danantara.

Bantu Perusahaan Makin Efisien Dengan Teknologi
| Minggu, 26 Januari 2025 | 15:00 WIB

Bantu Perusahaan Makin Efisien Dengan Teknologi

Saat perusahaan ingin mengefisiensikan bisnis, layanan Business Process Outsourcing yang menerapkan teknologi canggih.

Mobil Listrik Dulu, Komunitas Kemudian
| Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB

Mobil Listrik Dulu, Komunitas Kemudian

Tren menggunakan kendaraan listrik melaju kencang. Setali tiga uang, komunitas pengguna mobil listrik juga bermunculan.

Lengkap, Inilah Reformasi yang India Lakukan untuk Menarik Investasi Asing
| Minggu, 26 Januari 2025 | 13:31 WIB

Lengkap, Inilah Reformasi yang India Lakukan untuk Menarik Investasi Asing

Indonesia bisa meniru India untuk menarik investasi langsung. Reformasi total dilakukan demi mewujudkan ambisi ekonomi US$ 5 triliun di 2025. 

Berperang dengan Senjata Bunga Tinggi
| Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB

Berperang dengan Senjata Bunga Tinggi

BPR harus bertahan dalam menghadapi persaingan penghimpunan dana, terutama dari bank digital menawarkan bunga deposito tinggi.

Delisting, Keluarga Santosa & Kolonas Mau Beli Saham Japfa Ltd di Harga Premium
| Minggu, 26 Januari 2025 | 11:46 WIB

Delisting, Keluarga Santosa & Kolonas Mau Beli Saham Japfa Ltd di Harga Premium

Keluarga Santosa tetap mempertahankan kepemilikan dan pengendaliannya di PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA).

INDEKS BERITA

Terpopuler