Agustus Ini Deadline Divestasi Saham Tiga Perusahaan Tambang

Jumat, 02 Agustus 2019 | 06:24 WIB
Agustus Ini Deadline Divestasi Saham Tiga Perusahaan Tambang
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini peringatan penting bagi tiga perusahaan tambang mineral untuk segera mendivestasikan sahamnya.

Ultimatum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), batas akhir penawaran divestasi saham tiga perusahaan tambang tersebut akan berakhir akhir Agustus 2019 ini.

Jika tidak digubris, Kementerian ESDM tidak akan memberikan pelayanan atas pelaksanaan izin pertambangan ketiga perusahaan itu.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Ensbury Kalteng Mining yang harus melepas 20% sahamnya, PT Kasongan Bumi Kencana 12% saham, dan PT Galuh Cempaka yang harus melepas 17% sahamnya.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengatakan, pihaknya sudah berusaha mengirimkan surat kepada tiga perusahaan itu.

Dalam suratnya, Kementerian ESDM memberikan tenggat waktu pengajuan penawaran hingga akhir Agustus.

"Paling lambat Agustus akhir, kalau tidak, peringatan sampai tiga kali akan kami berikan. Pasca itu, kami hentikan pelayanannya," tutur Yunus kepada KONTAN.

Kementerian ESDM meyakini, ketiga perusahaan itu memiliki itikad baik untuk menawarkan kewajiban divestasi.

Lamanya penawaran, karena ketiga perusahaan itu sedang melakukan valuasi internal atas aset dan saham yang akan didivestasikan.

"Karena divestasi adalah kewajiban, jadi semuanya harus menyelesaikan," tegasnya.

Hal yang penting, jika divestasi tersebut terlaksana, perusahaan-perusahaan itu mendapatkan investor baru.

Adanya investor baru akan meningkatkan kegiatan eksplorasi. Alhasil, mereka bisa menggenjot cadangan mineral yang dimiliki perusahaan.

"Eksplorasi bisa lebih gencar dan bisa menambah cadangan," tandas Yunus.

Ada dua perusahaan lagi

Selain ketiga perusahaan itu, sejatinya ada dua perusahaan tambang mineral yang juga harus memenuhi kewajiban penawaran divestasi atas sahamnya.

Mereka adalah PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang harus melepas 20% saham serta PT Natarang Mining 21%.

Hanya Yunus bilang, Kementerian ESDM sudah menerima penawaran divestasi kedua perusahaan tersebut.

Khusus untuk PT Natarang Mining, perusahaan ini masih melakukan verifikasi data dan diskusi tentang kesamaan skema penghitungan saham yang akan dilepas.

Pasalnya, masih ada sejumlah asumsi yang harus disepakati dalam diskusi tersebut. Antara lain perbandingan antara penghitungan cadangan dan batas waktu perizinan.

Misalnya, perusahaan mengasumsikan cadangan masuk dalam hitungan valuasi.

Sementara sesuai dengan aturan asumsi nilai valuasi hanya dihitung sesuai dengan kontrak berlaku.

"Kalau izinnya habis duluan, walaupun cadangan nambah, berarti sesuai izin (hitungannya)," tandasnya.

Empat kriteria

Ketua Indonesian Mining Association (IMA), Ido Hutabarat menyebutkan, ada empat kriteria yang menjadi dasar pertimbangan perusahaan atau investor yang akan menyerap saham divestasi ini.

Pertama, nilai valuasi dari porsi saham yang didivestasikan.

Kedua, valuasi nilai deposit atau cadangan komoditas mineral yang bisa ditambang.

Ketiga, kepastian hukum yakni jangka waktu perusahaan bisa mengoptimalkan penambangan atas deposit cadangannya

Keempat, nilai keekonomian dan ketersediaan pasar dari komoditas atau hasil olahannya.

"Jika semuanya memenuhi, mungkin banyak juga yang akan berminat," tandas Ido ke KONTAN.

Bagikan

Berita Terbaru

 Reformasi Tata Kelola Subsidi Mendesak Demi Jaga Anggaran
| Senin, 17 Maret 2025 | 18:10 WIB

Reformasi Tata Kelola Subsidi Mendesak Demi Jaga Anggaran

Belum adanya ketegasan pemerintah dengan menghadirkan regulasi yang jelas untuk pengaturan subsidi berpotensi membuat anggaran bengkak.

Meski Menyempit, Surplus Perdagangan Indonesia Berlanjut 58 Bulan Beruntun
| Senin, 17 Maret 2025 | 17:09 WIB

Meski Menyempit, Surplus Perdagangan Indonesia Berlanjut 58 Bulan Beruntun

Neraca perdagangan Indonesia pada Februari 2025 mengalami surplus sebesar US$ 3,13 miliar, turun US$ 380 juta dari bulan Januari 2025.

Di Balik Pembangunan Pabrik Chlor Alkali, TPIA Hadapi Tantangan yang Tidak Mudah
| Senin, 17 Maret 2025 | 14:25 WIB

Di Balik Pembangunan Pabrik Chlor Alkali, TPIA Hadapi Tantangan yang Tidak Mudah

Selain pasokannya yang kurang, produksi garam lokal juga belum bisa memenuhi spesifikasi garam yang dibutuhkan untuk soda kaustik.

 Tata Kelola Belum Optimal, Waspada Subsidi Energi Jebol
| Senin, 17 Maret 2025 | 13:27 WIB

Tata Kelola Belum Optimal, Waspada Subsidi Energi Jebol

Jika tidak ada perbaikan tata kelola, subsidi bisa tetap membengkak dan membebani APBN tanpa manfaat optimal bagi kelompok yang membutuhkan.

Saham LQ45 Ini Turun dalam Jangka Panjang, Tak Cuma Ritel, Investor Asing Ikut Boncos
| Senin, 17 Maret 2025 | 07:25 WIB

Saham LQ45 Ini Turun dalam Jangka Panjang, Tak Cuma Ritel, Investor Asing Ikut Boncos

Performa emiten LQ45 yang yang baru mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) kurang dari lima tahun juga mengecewakan

Perpanjangan Terakhir Tender Offer MASA di Rp 8.400, Jika Telat Turun ke Rp 1.898
| Senin, 17 Maret 2025 | 07:05 WIB

Perpanjangan Terakhir Tender Offer MASA di Rp 8.400, Jika Telat Turun ke Rp 1.898

Periode tender offer sukarela saham PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA) berlangsung hingga 13 April 2025.

Berbagi Beban Supaya Saling Diuntungkan
| Senin, 17 Maret 2025 | 06:35 WIB

Berbagi Beban Supaya Saling Diuntungkan

Tren kenaikan klaim asuransi kesehatan masih membayangi industri asuransi akibat tingginya inflasi medis. 

Strategi ESG Grup Emtek: Hijaukan Portofolio Investasi Hingga Lokasi Sinetron
| Senin, 17 Maret 2025 | 06:07 WIB

Strategi ESG Grup Emtek: Hijaukan Portofolio Investasi Hingga Lokasi Sinetron

Di antara emiten sektor teknologi di bursa saham, skor ESG PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) paling bagus. Apa saja

Kedapatan Produksi Minyakita Tidak Sesuai, Begini Gambaran Bisnis Minyak Goreng SIMP
| Senin, 17 Maret 2025 | 05:49 WIB

Kedapatan Produksi Minyakita Tidak Sesuai, Begini Gambaran Bisnis Minyak Goreng SIMP

Di sepanjang 2024 penjualan dari divisi Minyak dan Lemak Nabati naik 9,05% yoy menjadi Rp 12,33 triliun di 2024.​

Pemain Makin Banyak, Persaingan Gadai Makin Sesak
| Senin, 17 Maret 2025 | 05:45 WIB

Pemain Makin Banyak, Persaingan Gadai Makin Sesak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan waktu hingga tahun 2026 bagi perusahaan gadai ilegal untuk mengurus perizinan.  

INDEKS BERITA

Terpopuler