Agustus Ini Deadline Divestasi Saham Tiga Perusahaan Tambang

Jumat, 02 Agustus 2019 | 06:24 WIB
Agustus Ini Deadline Divestasi Saham Tiga Perusahaan Tambang
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini peringatan penting bagi tiga perusahaan tambang mineral untuk segera mendivestasikan sahamnya.

Ultimatum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), batas akhir penawaran divestasi saham tiga perusahaan tambang tersebut akan berakhir akhir Agustus 2019 ini.

Jika tidak digubris, Kementerian ESDM tidak akan memberikan pelayanan atas pelaksanaan izin pertambangan ketiga perusahaan itu.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Ensbury Kalteng Mining yang harus melepas 20% sahamnya, PT Kasongan Bumi Kencana 12% saham, dan PT Galuh Cempaka yang harus melepas 17% sahamnya.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengatakan, pihaknya sudah berusaha mengirimkan surat kepada tiga perusahaan itu.

Dalam suratnya, Kementerian ESDM memberikan tenggat waktu pengajuan penawaran hingga akhir Agustus.

"Paling lambat Agustus akhir, kalau tidak, peringatan sampai tiga kali akan kami berikan. Pasca itu, kami hentikan pelayanannya," tutur Yunus kepada KONTAN.

Kementerian ESDM meyakini, ketiga perusahaan itu memiliki itikad baik untuk menawarkan kewajiban divestasi.

Lamanya penawaran, karena ketiga perusahaan itu sedang melakukan valuasi internal atas aset dan saham yang akan didivestasikan.

"Karena divestasi adalah kewajiban, jadi semuanya harus menyelesaikan," tegasnya.

Hal yang penting, jika divestasi tersebut terlaksana, perusahaan-perusahaan itu mendapatkan investor baru.

Adanya investor baru akan meningkatkan kegiatan eksplorasi. Alhasil, mereka bisa menggenjot cadangan mineral yang dimiliki perusahaan.

"Eksplorasi bisa lebih gencar dan bisa menambah cadangan," tandas Yunus.

Ada dua perusahaan lagi

Selain ketiga perusahaan itu, sejatinya ada dua perusahaan tambang mineral yang juga harus memenuhi kewajiban penawaran divestasi atas sahamnya.

Mereka adalah PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang harus melepas 20% saham serta PT Natarang Mining 21%.

Hanya Yunus bilang, Kementerian ESDM sudah menerima penawaran divestasi kedua perusahaan tersebut.

Khusus untuk PT Natarang Mining, perusahaan ini masih melakukan verifikasi data dan diskusi tentang kesamaan skema penghitungan saham yang akan dilepas.

Pasalnya, masih ada sejumlah asumsi yang harus disepakati dalam diskusi tersebut. Antara lain perbandingan antara penghitungan cadangan dan batas waktu perizinan.

Misalnya, perusahaan mengasumsikan cadangan masuk dalam hitungan valuasi.

Sementara sesuai dengan aturan asumsi nilai valuasi hanya dihitung sesuai dengan kontrak berlaku.

"Kalau izinnya habis duluan, walaupun cadangan nambah, berarti sesuai izin (hitungannya)," tandasnya.

Empat kriteria

Ketua Indonesian Mining Association (IMA), Ido Hutabarat menyebutkan, ada empat kriteria yang menjadi dasar pertimbangan perusahaan atau investor yang akan menyerap saham divestasi ini.

Pertama, nilai valuasi dari porsi saham yang didivestasikan.

Kedua, valuasi nilai deposit atau cadangan komoditas mineral yang bisa ditambang.

Ketiga, kepastian hukum yakni jangka waktu perusahaan bisa mengoptimalkan penambangan atas deposit cadangannya

Keempat, nilai keekonomian dan ketersediaan pasar dari komoditas atau hasil olahannya.

"Jika semuanya memenuhi, mungkin banyak juga yang akan berminat," tandas Ido ke KONTAN.

Bagikan

Berita Terbaru

Purbaya Effect, IHSG dan Saham Gorengan
| Rabu, 22 Oktober 2025 | 05:17 WIB

Purbaya Effect, IHSG dan Saham Gorengan

Purbaya Effect semakin patut dipertanyakan karena saham-saham bank BUMN yang menerima "suntikan" dana dari Menkeu Purbaya mengalami koreksi besar.

Penuhi Modal Minimal, Asuranai Diminta Pilih Opsi Merger
| Rabu, 22 Oktober 2025 | 05:15 WIB

Penuhi Modal Minimal, Asuranai Diminta Pilih Opsi Merger

Opsi tersebut bisa diambil asuransi umum untuk memenuhi ekuitas minimum 2026. Selain opsi ini, pemegang saham asuransi umum bisa menambah modal. 

Gerak IHSG Hari Ini, Rabu (22/10) Menanti Arah Bunga BI dan Sentimen Kinerja Emiten
| Rabu, 22 Oktober 2025 | 05:15 WIB

Gerak IHSG Hari Ini, Rabu (22/10) Menanti Arah Bunga BI dan Sentimen Kinerja Emiten

Sentimen menjelang rilis kinerja emiten menjadi salah satu penopang. Ini juga sejalan dengan pergerakan bursa global dan mayoritas bursa Asia,

Menanti Arah Bunga BI dan Kinerja Keuangan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 22 Oktober 2025 | 04:55 WIB

Menanti Arah Bunga BI dan Kinerja Keuangan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pendorongnya, ekspektasi penurunan tingkat suku bunga bank Indonesia sebesar 25 basis poin (bps) ke angka 4,5% y.

IHSG Naik Tajam, Berapa Target Selanjutnya?
| Rabu, 22 Oktober 2025 | 04:45 WIB

IHSG Naik Tajam, Berapa Target Selanjutnya?

IHSG mengakumulasi kenaikan 2,13% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 16,36%.

Beban Pencadangan Kerek Beban Multifinance Naik
| Rabu, 22 Oktober 2025 | 04:20 WIB

Beban Pencadangan Kerek Beban Multifinance Naik

Rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) perusahaan pembiayaan meningkat secara tahunan. ​

Setahun Pemerintahan Prabowo: Ekonomi Mulai Pulih, Tantangan Masih Panjang
| Rabu, 22 Oktober 2025 | 03:40 WIB

Setahun Pemerintahan Prabowo: Ekonomi Mulai Pulih, Tantangan Masih Panjang

Tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto penuh dinamika. Melambat di awal tahun, ekonomi Indonesia mencatat kejutan di kuartal II-2025.

Pinjaman Online Hanya Saat Kondisi Betul-Betul Darurat
| Selasa, 21 Oktober 2025 | 16:06 WIB

Pinjaman Online Hanya Saat Kondisi Betul-Betul Darurat

Pinjaman online tak direkomendasikan untuk kebutuhan keuangan apapun. Tapi, bukan berarti haram memanfaatkan fasilitas ini.

Belajar dari Aster, Mengidentifikasi Wash Trading yang Bikin Investor Kripto Merugi
| Selasa, 21 Oktober 2025 | 10:39 WIB

Belajar dari Aster, Mengidentifikasi Wash Trading yang Bikin Investor Kripto Merugi

Kewaspadaan dan literasi analisis tetap menjadi kunci utama untuk bertahan dan meraih keuntungan yang berkelanjutan di kripto.

Merger BUMN Karya, Ini Efeknya ke Saham ADHI dan PTPP
| Selasa, 21 Oktober 2025 | 09:06 WIB

Merger BUMN Karya, Ini Efeknya ke Saham ADHI dan PTPP

Proses merger akan berlanjut pada penggabungan PT Adhi Karya Tbk (ADHI) dan PT PP Tbk (PTPP) yang diharapkan bisa selesai di 2026.

INDEKS BERITA

Terpopuler