Agustus Ini Deadline Divestasi Saham Tiga Perusahaan Tambang

Jumat, 02 Agustus 2019 | 06:24 WIB
Agustus Ini Deadline Divestasi Saham Tiga Perusahaan Tambang
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini peringatan penting bagi tiga perusahaan tambang mineral untuk segera mendivestasikan sahamnya.

Ultimatum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), batas akhir penawaran divestasi saham tiga perusahaan tambang tersebut akan berakhir akhir Agustus 2019 ini.

Jika tidak digubris, Kementerian ESDM tidak akan memberikan pelayanan atas pelaksanaan izin pertambangan ketiga perusahaan itu.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Ensbury Kalteng Mining yang harus melepas 20% sahamnya, PT Kasongan Bumi Kencana 12% saham, dan PT Galuh Cempaka yang harus melepas 17% sahamnya.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengatakan, pihaknya sudah berusaha mengirimkan surat kepada tiga perusahaan itu.

Dalam suratnya, Kementerian ESDM memberikan tenggat waktu pengajuan penawaran hingga akhir Agustus.

"Paling lambat Agustus akhir, kalau tidak, peringatan sampai tiga kali akan kami berikan. Pasca itu, kami hentikan pelayanannya," tutur Yunus kepada KONTAN.

Kementerian ESDM meyakini, ketiga perusahaan itu memiliki itikad baik untuk menawarkan kewajiban divestasi.

Lamanya penawaran, karena ketiga perusahaan itu sedang melakukan valuasi internal atas aset dan saham yang akan didivestasikan.

"Karena divestasi adalah kewajiban, jadi semuanya harus menyelesaikan," tegasnya.

Hal yang penting, jika divestasi tersebut terlaksana, perusahaan-perusahaan itu mendapatkan investor baru.

Adanya investor baru akan meningkatkan kegiatan eksplorasi. Alhasil, mereka bisa menggenjot cadangan mineral yang dimiliki perusahaan.

"Eksplorasi bisa lebih gencar dan bisa menambah cadangan," tandas Yunus.

Ada dua perusahaan lagi

Selain ketiga perusahaan itu, sejatinya ada dua perusahaan tambang mineral yang juga harus memenuhi kewajiban penawaran divestasi atas sahamnya.

Mereka adalah PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang harus melepas 20% saham serta PT Natarang Mining 21%.

Hanya Yunus bilang, Kementerian ESDM sudah menerima penawaran divestasi kedua perusahaan tersebut.

Khusus untuk PT Natarang Mining, perusahaan ini masih melakukan verifikasi data dan diskusi tentang kesamaan skema penghitungan saham yang akan dilepas.

Pasalnya, masih ada sejumlah asumsi yang harus disepakati dalam diskusi tersebut. Antara lain perbandingan antara penghitungan cadangan dan batas waktu perizinan.

Misalnya, perusahaan mengasumsikan cadangan masuk dalam hitungan valuasi.

Sementara sesuai dengan aturan asumsi nilai valuasi hanya dihitung sesuai dengan kontrak berlaku.

"Kalau izinnya habis duluan, walaupun cadangan nambah, berarti sesuai izin (hitungannya)," tandasnya.

Empat kriteria

Ketua Indonesian Mining Association (IMA), Ido Hutabarat menyebutkan, ada empat kriteria yang menjadi dasar pertimbangan perusahaan atau investor yang akan menyerap saham divestasi ini.

Pertama, nilai valuasi dari porsi saham yang didivestasikan.

Kedua, valuasi nilai deposit atau cadangan komoditas mineral yang bisa ditambang.

Ketiga, kepastian hukum yakni jangka waktu perusahaan bisa mengoptimalkan penambangan atas deposit cadangannya

Keempat, nilai keekonomian dan ketersediaan pasar dari komoditas atau hasil olahannya.

"Jika semuanya memenuhi, mungkin banyak juga yang akan berminat," tandas Ido ke KONTAN.

Bagikan

Berita Terbaru

Potensi Klaim Akibat Bencana Sumatra Sudah Dekati Rp 1 Triliun
| Jumat, 12 Desember 2025 | 04:50 WIB

Potensi Klaim Akibat Bencana Sumatra Sudah Dekati Rp 1 Triliun

Berdasarkan pemantauan awal, OJK menyebut potensi klaim yang ditanggung industri asuransi sudah hampir mencapai Rp 1 triliun.

Kementerian LH Segel Lahan Tambang di Sumbar
| Jumat, 12 Desember 2025 | 04:48 WIB

Kementerian LH Segel Lahan Tambang di Sumbar

Penyegelan dilaksanakan setelah melakukan verifikasi lapangan dan menemukan bukaan tambang yang dibiarkan terbengkalai, tidak direklamasi

Proses Investasi Kilang Tuban Masih Mandek
| Jumat, 12 Desember 2025 | 04:45 WIB

Proses Investasi Kilang Tuban Masih Mandek

Proyek ini dikelola oleh Kilang Pertamina Internasional bersama Rosneft melalui perusahaan patungan PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia

Simak Proyeksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini (12/12)
| Jumat, 12 Desember 2025 | 04:45 WIB

Simak Proyeksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini (12/12)

IHSG mengakumulasi pelemahan 0,23% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat total 21,76%.

Kelayakan Proyek DME Belum Jelas
| Jumat, 12 Desember 2025 | 04:43 WIB

Kelayakan Proyek DME Belum Jelas

Kajian investasi DME turut dibahas bersama Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi untuk mencari pola distribusi dan skema komersialisasi yang menarik.

Pro Kontra Besaran Denda Pelanggar Kawasan Hutan
| Jumat, 12 Desember 2025 | 04:40 WIB

Pro Kontra Besaran Denda Pelanggar Kawasan Hutan

Pengusaha meminta penjelasan metodologi perhitungan denda yang berbeda-beda karena dianggap tidak adil

Industri Penjaminan Berharap Bisa Bangkit Lewat Kredit Produktif
| Jumat, 12 Desember 2025 | 04:15 WIB

Industri Penjaminan Berharap Bisa Bangkit Lewat Kredit Produktif

Kredit produktif dan UMKM diharapkan bisa mengalir lebih deras seiring upaya pemerintah mendorong sektor tersebut. 

Reli Usai Pengendali Jual Habis Kepemilikan, KETR Dibayangi Aksi Backdoor Listing
| Kamis, 11 Desember 2025 | 19:52 WIB

Reli Usai Pengendali Jual Habis Kepemilikan, KETR Dibayangi Aksi Backdoor Listing

PT Bahtera Bintang Nusantara menjual seluruh 64.425.000 saham KETR yang dimilikinya pada periode 3–8 Desember 2025.

Diskon Tarif Tol Jelang Libur Nataru Tidak Menjadi Beban Bagi JSMR dan CMNP
| Kamis, 11 Desember 2025 | 11:00 WIB

Diskon Tarif Tol Jelang Libur Nataru Tidak Menjadi Beban Bagi JSMR dan CMNP

Kebijakan pemberian diskon tarif tol di momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) diproyeksi menyumbang kenaikan volume atau trafik.

Industri Semen Tertekan, Menakar Prospek Saham Semen Baturaja (SMBR)
| Kamis, 11 Desember 2025 | 10:00 WIB

Industri Semen Tertekan, Menakar Prospek Saham Semen Baturaja (SMBR)

Kinerja industri semen yang lesu, dipengaruhi oleh lemahnya permintaan pasar domestik, terutama penyelesaian proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

INDEKS BERITA

Terpopuler