Agustus Ini Deadline Divestasi Saham Tiga Perusahaan Tambang

Jumat, 02 Agustus 2019 | 06:24 WIB
Agustus Ini Deadline Divestasi Saham Tiga Perusahaan Tambang
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini peringatan penting bagi tiga perusahaan tambang mineral untuk segera mendivestasikan sahamnya.

Ultimatum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), batas akhir penawaran divestasi saham tiga perusahaan tambang tersebut akan berakhir akhir Agustus 2019 ini.

Jika tidak digubris, Kementerian ESDM tidak akan memberikan pelayanan atas pelaksanaan izin pertambangan ketiga perusahaan itu.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Ensbury Kalteng Mining yang harus melepas 20% sahamnya, PT Kasongan Bumi Kencana 12% saham, dan PT Galuh Cempaka yang harus melepas 17% sahamnya.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengatakan, pihaknya sudah berusaha mengirimkan surat kepada tiga perusahaan itu.

Dalam suratnya, Kementerian ESDM memberikan tenggat waktu pengajuan penawaran hingga akhir Agustus.

"Paling lambat Agustus akhir, kalau tidak, peringatan sampai tiga kali akan kami berikan. Pasca itu, kami hentikan pelayanannya," tutur Yunus kepada KONTAN.

Kementerian ESDM meyakini, ketiga perusahaan itu memiliki itikad baik untuk menawarkan kewajiban divestasi.

Lamanya penawaran, karena ketiga perusahaan itu sedang melakukan valuasi internal atas aset dan saham yang akan didivestasikan.

"Karena divestasi adalah kewajiban, jadi semuanya harus menyelesaikan," tegasnya.

Hal yang penting, jika divestasi tersebut terlaksana, perusahaan-perusahaan itu mendapatkan investor baru.

Adanya investor baru akan meningkatkan kegiatan eksplorasi. Alhasil, mereka bisa menggenjot cadangan mineral yang dimiliki perusahaan.

"Eksplorasi bisa lebih gencar dan bisa menambah cadangan," tandas Yunus.

Ada dua perusahaan lagi

Selain ketiga perusahaan itu, sejatinya ada dua perusahaan tambang mineral yang juga harus memenuhi kewajiban penawaran divestasi atas sahamnya.

Mereka adalah PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang harus melepas 20% saham serta PT Natarang Mining 21%.

Hanya Yunus bilang, Kementerian ESDM sudah menerima penawaran divestasi kedua perusahaan tersebut.

Khusus untuk PT Natarang Mining, perusahaan ini masih melakukan verifikasi data dan diskusi tentang kesamaan skema penghitungan saham yang akan dilepas.

Pasalnya, masih ada sejumlah asumsi yang harus disepakati dalam diskusi tersebut. Antara lain perbandingan antara penghitungan cadangan dan batas waktu perizinan.

Misalnya, perusahaan mengasumsikan cadangan masuk dalam hitungan valuasi.

Sementara sesuai dengan aturan asumsi nilai valuasi hanya dihitung sesuai dengan kontrak berlaku.

"Kalau izinnya habis duluan, walaupun cadangan nambah, berarti sesuai izin (hitungannya)," tandasnya.

Empat kriteria

Ketua Indonesian Mining Association (IMA), Ido Hutabarat menyebutkan, ada empat kriteria yang menjadi dasar pertimbangan perusahaan atau investor yang akan menyerap saham divestasi ini.

Pertama, nilai valuasi dari porsi saham yang didivestasikan.

Kedua, valuasi nilai deposit atau cadangan komoditas mineral yang bisa ditambang.

Ketiga, kepastian hukum yakni jangka waktu perusahaan bisa mengoptimalkan penambangan atas deposit cadangannya

Keempat, nilai keekonomian dan ketersediaan pasar dari komoditas atau hasil olahannya.

"Jika semuanya memenuhi, mungkin banyak juga yang akan berminat," tandas Ido ke KONTAN.

Bagikan

Berita Terbaru

Bangun Kosambi Sukses (CBDK) Suntik Modal Anak Usaha Senilai Rp 250 Miliar
| Selasa, 27 Januari 2026 | 05:45 WIB

Bangun Kosambi Sukses (CBDK) Suntik Modal Anak Usaha Senilai Rp 250 Miliar

Aksi ini dilakukan PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) melalui penerbitan 14,7 juta saham Seri B IPN dengan nilai nominal Rp 17.000 per saham.

MPXL Menggenjot Diversifikasi Bisnis
| Selasa, 27 Januari 2026 | 05:35 WIB

MPXL Menggenjot Diversifikasi Bisnis

Aksi terbaru, MPXL menandatangani kontrak perjanjian kerja sama triparty dengan anak usaha PT PLN (Persero) untuk logistik limbah.

BUMN Gantikan 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut
| Selasa, 27 Januari 2026 | 05:35 WIB

BUMN Gantikan 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut

Pencabutan terkait bukti pelanggaran perusakan hutan yang memicu bencana longsor dan banjir di tiga provinsi di Pulau Sumatra belum lama ini.

Genjot Kinerja Pada 2026 Ngegas, RATU Siap Akuisisi Blok Migas
| Selasa, 27 Januari 2026 | 05:35 WIB

Genjot Kinerja Pada 2026 Ngegas, RATU Siap Akuisisi Blok Migas

PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU), bersiap kembali menggelar ekspansi secara agresif pada 2026. Salah satunya, mengakuisisi sejumlah blok migas. 

Layar Bisnis ELPI Tetap Mengembang
| Selasa, 27 Januari 2026 | 05:15 WIB

Layar Bisnis ELPI Tetap Mengembang

PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI) memproyeksikan pendapatan hingga Rp 1,3 triliun pada tahun ini.

Emiten Semen Berharap Efek Pemangkasan Suku Bunga BI
| Selasa, 27 Januari 2026 | 05:15 WIB

Emiten Semen Berharap Efek Pemangkasan Suku Bunga BI

Kinerja emiten-emiten produsen semen berpotensi tumbuh terbatas pada 2026. Tantangan kelebihan pasokan semen masih akan mewarnai prospek emiten. 

Jumlah Peserta Tumbuh Mini, Dapen Bekerja Keras Menjaga Likuiditas
| Selasa, 27 Januari 2026 | 05:10 WIB

Jumlah Peserta Tumbuh Mini, Dapen Bekerja Keras Menjaga Likuiditas

Melambatnya pertumbuhan peserta aktif membuat pengelolaan investasi menjadi semakin krusial bagi dana pensiun.

Investor Lokal di Bali Sudah Lama Tersisih
| Selasa, 27 Januari 2026 | 05:05 WIB

Investor Lokal di Bali Sudah Lama Tersisih

Investasi asing di Bali harus sudah diarahkan ke sektor yang memberi nilai tambah seperti infrastruktur dan utilitas yang dibutuhkan.

IHSG Hijau Tapi 8 Sektor Merah, Bagaimana Prediksi Hari Ini (27/1)
| Selasa, 27 Januari 2026 | 04:50 WIB

IHSG Hijau Tapi 8 Sektor Merah, Bagaimana Prediksi Hari Ini (27/1)

IHSG masih tercatat turun 1,74% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 3,80%.​

Kedaulatan Rakyat dalam Perpajakan
| Selasa, 27 Januari 2026 | 04:43 WIB

Kedaulatan Rakyat dalam Perpajakan

Catatan historis menunjukkan bahwa pajak kerap menjadi isu sensitif ketika keadilan tidak dirasakan, dan keadilan akan menemukan jalannya sendiri.

INDEKS BERITA

Terpopuler