Agustus Ini Deadline Divestasi Saham Tiga Perusahaan Tambang

Jumat, 02 Agustus 2019 | 06:24 WIB
Agustus Ini Deadline Divestasi Saham Tiga Perusahaan Tambang
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini peringatan penting bagi tiga perusahaan tambang mineral untuk segera mendivestasikan sahamnya.

Ultimatum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), batas akhir penawaran divestasi saham tiga perusahaan tambang tersebut akan berakhir akhir Agustus 2019 ini.

Jika tidak digubris, Kementerian ESDM tidak akan memberikan pelayanan atas pelaksanaan izin pertambangan ketiga perusahaan itu.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Ensbury Kalteng Mining yang harus melepas 20% sahamnya, PT Kasongan Bumi Kencana 12% saham, dan PT Galuh Cempaka yang harus melepas 17% sahamnya.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengatakan, pihaknya sudah berusaha mengirimkan surat kepada tiga perusahaan itu.

Dalam suratnya, Kementerian ESDM memberikan tenggat waktu pengajuan penawaran hingga akhir Agustus.

"Paling lambat Agustus akhir, kalau tidak, peringatan sampai tiga kali akan kami berikan. Pasca itu, kami hentikan pelayanannya," tutur Yunus kepada KONTAN.

Kementerian ESDM meyakini, ketiga perusahaan itu memiliki itikad baik untuk menawarkan kewajiban divestasi.

Lamanya penawaran, karena ketiga perusahaan itu sedang melakukan valuasi internal atas aset dan saham yang akan didivestasikan.

"Karena divestasi adalah kewajiban, jadi semuanya harus menyelesaikan," tegasnya.

Hal yang penting, jika divestasi tersebut terlaksana, perusahaan-perusahaan itu mendapatkan investor baru.

Adanya investor baru akan meningkatkan kegiatan eksplorasi. Alhasil, mereka bisa menggenjot cadangan mineral yang dimiliki perusahaan.

"Eksplorasi bisa lebih gencar dan bisa menambah cadangan," tandas Yunus.

Ada dua perusahaan lagi

Selain ketiga perusahaan itu, sejatinya ada dua perusahaan tambang mineral yang juga harus memenuhi kewajiban penawaran divestasi atas sahamnya.

Mereka adalah PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang harus melepas 20% saham serta PT Natarang Mining 21%.

Hanya Yunus bilang, Kementerian ESDM sudah menerima penawaran divestasi kedua perusahaan tersebut.

Khusus untuk PT Natarang Mining, perusahaan ini masih melakukan verifikasi data dan diskusi tentang kesamaan skema penghitungan saham yang akan dilepas.

Pasalnya, masih ada sejumlah asumsi yang harus disepakati dalam diskusi tersebut. Antara lain perbandingan antara penghitungan cadangan dan batas waktu perizinan.

Misalnya, perusahaan mengasumsikan cadangan masuk dalam hitungan valuasi.

Sementara sesuai dengan aturan asumsi nilai valuasi hanya dihitung sesuai dengan kontrak berlaku.

"Kalau izinnya habis duluan, walaupun cadangan nambah, berarti sesuai izin (hitungannya)," tandasnya.

Empat kriteria

Ketua Indonesian Mining Association (IMA), Ido Hutabarat menyebutkan, ada empat kriteria yang menjadi dasar pertimbangan perusahaan atau investor yang akan menyerap saham divestasi ini.

Pertama, nilai valuasi dari porsi saham yang didivestasikan.

Kedua, valuasi nilai deposit atau cadangan komoditas mineral yang bisa ditambang.

Ketiga, kepastian hukum yakni jangka waktu perusahaan bisa mengoptimalkan penambangan atas deposit cadangannya

Keempat, nilai keekonomian dan ketersediaan pasar dari komoditas atau hasil olahannya.

"Jika semuanya memenuhi, mungkin banyak juga yang akan berminat," tandas Ido ke KONTAN.

Bagikan

Berita Terbaru

Pengusaha Keberatan Beban Baru
| Senin, 07 September 2026 | 22:37 WIB

Pengusaha Keberatan Beban Baru

Penerapan EPR berpotensi menaikkan harga produk, tetapi kenaikannya dianggap masih dalam batas keekonomian.

Dominannya Bahan Baku Impor Menjadi Salah Satu Persoalan Sertifikasi Halal
| Senin, 07 September 2026 | 19:29 WIB

Dominannya Bahan Baku Impor Menjadi Salah Satu Persoalan Sertifikasi Halal

Pengamat mengatakan, jika rendahnya tingkat sertifikasi tersebut berkaitan dengan persoalan dari hulu hingga hilir.

Dapat Lampu Hijau, Kurator Siap Mencari dan Berburu Aset Sritex di Negeri Merlion
| Senin, 07 September 2026 | 19:06 WIB

Dapat Lampu Hijau, Kurator Siap Mencari dan Berburu Aset Sritex di Negeri Merlion

Pengadilan juga telah memberikan izin kepada kurator kepailitan Sritex, untuk mencari dan mengambil aset perusahaan tekstil di negeri Merlion.

Bitcoin Mengasah Taji, Target Potensial Menguji US$ 110.000
| Senin, 07 September 2026 | 17:49 WIB

Bitcoin Mengasah Taji, Target Potensial Menguji US$ 110.000

Bitcoin bangkit pada Agustus dan sempat menembus level psikologis US$ 80.000. Namun, reli tersendat. Kehabisan tenaga, atau rehat sebelum reli?

Risiko Pasar Meningkat, CDS Indonesia Melejit Lagi
| Senin, 07 September 2026 | 10:18 WIB

Risiko Pasar Meningkat, CDS Indonesia Melejit Lagi

Credit Default Swap (CDS) Indonesia tenor 10 tahun berada di kisaran 137,8 basis poin (bps) naik dari sekitar 120 bps pada akhir 2025.​

Konflik AS-Iran Kembali Memanaskan Saham Sektor Migas
| Senin, 07 September 2026 | 08:52 WIB

Konflik AS-Iran Kembali Memanaskan Saham Sektor Migas

Risiko gangguan pasokan di Selat Hormuz serta potensi undersupply minyak pada 2026 membuka peluang bagi sejumlah saham migas

Lonjakan Harga CPO Menopang Kinerja
| Senin, 07 September 2026 | 08:43 WIB

Lonjakan Harga CPO Menopang Kinerja

Kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) terjadi akibat efek fenomena El Nino hingga program mandatori B50

Apa yang Salah dari Pandangan  Leopold Aschenbrenner?
| Senin, 07 September 2026 | 08:02 WIB

Apa yang Salah dari Pandangan Leopold Aschenbrenner?

Masalahnya, kemenangan berulang mengubah persepsi terhadap risiko. Posisi agresif terasa normal. Overleveraged terlihat masuk akal. 

Prospek MOLI & SRSN Terkerek Kenaikan Harga Etanol Global dan Kebijakan Bioetanol E20
| Senin, 07 September 2026 | 08:02 WIB

Prospek MOLI & SRSN Terkerek Kenaikan Harga Etanol Global dan Kebijakan Bioetanol E20

Kenaikan harga etanol berkorelasi positif dengan kinerja MOLI maupun SRSN karena kontribusinya yang besar.

Awal Pekan di Tengah Penyebaran Abu Vulkanik, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 07 September 2026 | 07:36 WIB

Awal Pekan di Tengah Penyebaran Abu Vulkanik, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Dari pasar domestik, pasar akan menunggu rilis data cadangan devisa Indonesia bulan Agustus 2026 yang  diumumkan hari ini.

INDEKS BERITA

Terpopuler