Korupsi Kuota Haji dan Wajah Keserakahan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan penyelewengan dalam pembagian kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Hasil temuan KPK memperlihatkan bahwa korupsi kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi sebanyak 20.000 yang akan dibagi menjadi 18.400 atau setara 92% untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8% untuk haji khusus namun kenyataannya berbeda dimana 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus yang dibagikan kepada agen travel haji. Hal ini merugikan pemasukan negara dari setora haji. Dalam perhitungan awal KPK, negara mengalami kerugian kuota haji mencapai Rp 1 triliun dari selisih biaya yang seharusnya masuk ke kantong negara.
Kementerian Agama menawarkan skema keberangkatan haji melalui jalur haji reguler. Biaya jalur ini relatif lebih rendah dibandingkan haji khusus (ONH Plus), tetapi konsekuensinya masa tunggu keberangkatannya jauh lebih panjang. Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan setoran awal pendaftaran haji reguler sebesar Rp 25.000.000. Dana ini digunakan untuk membuka tabungan haji di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Jumlah setoran awal tersebut sudah mencakup sebagian biaya embarkasi, dan sisanya dibayarkan jemaah sebelum batas pelunasan pada tahun keberangkatan.
Baca Juga: Begini Asal Muasal Utang Pemerintah Rp 60 Triliun yang Disangkutkan dengan BCA
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan