ILUSTRASI. Meski berstatus pengendali, Ahabe Niaga Selaras hanya menguasai 4,69% saham Bintraco Dharma (CARS).
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang saham pengendali PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk (CARS), PT Ahabe Niaga Selaras, digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Permohonan PKPU terhadap Ahabe Niaga tersebut diajukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada 24 Agustus 2021. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 30/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.