Masih Memilih Surat Berharga Kendati Ada Insentif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperbarui insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM). Mulai 1 September 2026, akan berlaku insentif KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU).
Nantinya, bank bisa dapat insentif pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 2% dari dana pihak ketiga (DPK) jika Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) non-repo yang dimiliki di bawah 19% dari total DPK.
